Manado, Barta1.com – Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2025–2029 kembali mengundang perhatian anggota DPRD. Salah satu yang menyoroti hal ini adalah Anggota DPRD Sulut, Pierre Makisanti, yang mempertanyakan dasar acuan dokumen tersebut: apakah menggunakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang lama atau yang baru.
“Kalau mau mengacu ke RT/RW yang baru, sedangkan RT/RW-nya masih dalam proses penyusunan, apakah RPJMD ini akan tetap menggunakan RT/RW yang lama?” tanya Makisanti dalam rapat paripurna bersama perangkat daerah yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Sulut, Elvira Katuuk, Kamis (24/07/2025).
Pertanyaan tersebut langsung ditanggapi Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD 2025–2029, Louis Carl Schramm, yang mempersilakan Elvira Katuuk untuk memberikan penjelasan.
Menanggapi hal itu, Elvira menjelaskan bahwa dokumen RT/RW saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Namun, ia memastikan bahwa RPJMD yang sedang disusun akan mengakomodasi dan menyesuaikan dengan dokumen RT/RW terbaru yang saat ini sedang dibahas bersama Pansus.
“RPJMD ini pastinya akan mengadopsi dan mengakomodir RT/RW terbaru yang sedang dibahas, agar tetap selaras,” ujar Elvira sambil tersenyum.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulut, Jemmy Ringkuangan, menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan proses wajib yang harus dilakukan oleh setiap pemerintah daerah. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“RPJMD adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang berisi visi, misi, serta arah kebijakan dan program prioritas kepala daerah. Sedangkan RT/RW adalah dokumen spasial jangka panjang—sekitar 20 tahun—yang berkaitan dengan tata ruang wilayah, kawasan budidaya, konservasi, industri, permukiman, dan sebagainya,” jelas Jemmy.
Ia menambahkan, dalam penyusunannya, RPJMD harus mengacu pada tiga hal utama: RPJP Nasional, RT/RW Nasional, serta RPJMD provinsi/kabupaten/kota lainnya.
“Kami pun sepakat bahwa dalam dokumen RPJMD ini harus dicantumkan narasi penyesuaian terhadap RT/RW,” pungkasnya.
Terpantau Pansus RPJMD 2025-2029 yang mengikuti pembahasan, di antaranya adalah Nick Lomban, Julyeta Paulina Runtuwene, Cindy Wurangian, Louis Carl Schramm, Inggried Sondakh, Royke Roring, Irene Pinontoan, Pierre Makisanti, Henry Walukow, dan Melisa Gerungan. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post