Manado, Barta1.com – Polresta Manado menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sepanjang Januari hingga April 2026 melalui serangkaian operasi senyap. Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid memimpin langsung upaya pembersihan kota dari ancaman barang haram tersebut dengan menyasar para pengedar hingga gembong jaringan lapas.
Berdasarkan akumulasi data pengungkapan sejak Januari hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado mencatatkan total penyitaan sebanyak 141 paket sabu yang terdiri dari berbagai ukuran kemasan hasil operasi senyap di berbagai titik.
Jumlah ini mencakup 31 paket dari pengungkapan awal tahun di Mapanget, 5 paket pada periode Februari, hingga lonjakan drastis sebanyak 105 paket pada penggerebekan jaringan Karombasan di bulan April.
Selain kristal bening, kepolisian turut mengamankan total 5.264 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, sebuah angka yang merefleksikan tingginya tensi peredaran zat adiktif sekaligus keberhasilan aparat dalam memutus rantai distribusi dari pengedar kelas jalanan hingga pengendali di balik jeruji besi.
Aksi masif ini bermula pada awal Januari 2026 melalui penangkapan seorang pria berinisial RM (37) di rumahnya, Kelurahan Mapanget Barat. Tim Sat Reserse Narkoba yang bergerak pada Selasa (06/01/2026) pukul 01.00 Wita menemukan tumpukan barang bukti yang siap diedarkan ke tengah masyarakat.

Hasil penggeledahan di kediaman RM mengungkap keberadaan satu paket besar dan 30 paket kecil sabu, lengkap dengan timbangan digital serta alat hisap. Tersangka RM teridentifikasi sebagai residivis kasus serupa pada 2021 yang baru saja menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman empat tahun penjara.
Kompol Hilman Muthalib selaku Kasat Reserse Narkoba membeberkan keuntungan ekonomi dari aktivitas RM mencapai angka Rp53 juta dalam periode singkat. Penyidik menjerat RM dengan pasal-pasal dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancamnya dengan pidana penjara seumur hidup.
Memasuki Februari 2026, intensitas pengungkapan kasus kian meningkat dengan penangkapan lima tersangka dari dua klaster tindak pidana berbeda. Nama-nama seperti BMR (21), DPR (23), dan DT (28) terseret dalam pusaran peredaran sabu, sementara RS (31) dan RP (38) terjerat kasus obat keras.
Total barang bukti pada periode Februari mencakup lima paket sabu siap edar serta 1.253 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kriminalitas narkoba di wilayah hukum Kota Manado terkait keseriusan aparat kepolisian dalam melakukan penindakan.
Para tersangka pengedar sabu di bulan Februari ini menghadapi jeratan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Regulasi ini memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan vonis minimal lima tahun penjara hingga hukuman maksimal seumur hidup.
Bagi pengedar obat keras, kepolisian menerapkan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini memperketat pengawasan terhadap distribusi sediaan farmasi yang sering disalahgunakan oleh generasi muda di wilayah Sulawesi Utara.
Tren pengungkapan berlanjut pada Maret 2026 dengan sasaran utama peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Singkil. Seorang pria berinisial RT (39) diringkus setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kelurahan Ketang Baru.
Petugas menyita sedikitnya 4.011 butir tablet Trihexyphenidyl 2 mg berwarna kuning yang tersimpan rapi dalam plastik bening kecil. Selain ribuan butir pil, polisi mengamankan satu unit gawai yang digunakan tersangka RT sebagai sarana komunikasi transaksi ilegal tersebut.
Puncak pengungkapan terjadi pada April 2026 saat aparat membongkar “Jaringan Gembong Karombasan” yang melibatkan pemuda berinisial PT (23). Penangkapan PT pada Rabu (22/4/2026) menghasilkan temuan fantastis berupa 105 paket sabu yang dikemas dalam plastik mini di Kelurahan Wanea.
Sabu tersebut merupakan kiriman dari seorang berinisial PR yang berdomisili di Jakarta melalui jasa perusahaan logistik untuk mengelabui petugas. Penemuan ini menyingkap tabir rantai pasokan narkotika antarprovinsi yang menjadikan Manado sebagai salah satu titik edar utama di wilayah timur.
Pengembangan kasus di Karombasan membawa penyidik pada sosok aktor intelektual berinisial VA (28) yang berada di balik jeruji besi. VA merupakan warga binaan Lapas Kelas 2A Tuminting yang berperan mengendalikan seluruh pergerakan PT dari dalam penjara menggunakan alat komunikasi ilegal.
Rekam jejak VA tergolong sangat kelam sebagai residivis kambuhan yang sudah divonis sebanyak dua kali, yakni pada 2004 dan 2021. Meskipun berada dalam pengawasan ketat lembaga pemasyarakatan, VA terbukti masih mampu menggerakkan jaringan pengedar narkoba jenis golongan satu di luar lapas.
Polresta Manado kini telah menuntaskan rangkaian langkah hukum mulai dari tes urine, pengujian laboratorium forensik, hingga pemeriksaan saksi ahli. Kolaborasi dengan pihak Lapas Tuminting terus diperkuat guna memastikan tidak ada lagi celah komunikasi bagi narapidana untuk mengendalikan bisnis haram.
Kombes Pol Irham Halid menutup rangkaian rilis pers dengan imbauan keras kepada masyarakat untuk terus berperan aktif sebagai informan kepolisian. Komitmen pemberantasan narkoba di tahun 2026 ini diharapkan mampu menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif serta memutus mata rantai generasi pecandu di Kota Manado. (**)
Editor: Ady Putong

Discussion about this post