Manado, Barta1.com – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Louis Carl Schramm, menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Diknas) Sulut, Senin (22/06/2026).
Mengawali penyampaiannya, Schramm memberikan apresiasi kepada para pejabat baru di lingkungan Diknas Sulut. Ia berharap kehadiran mereka dapat memperkuat sinergi dengan jajaran yang telah lebih dahulu mengemban tugas demi meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di daerah.
“Ucapan selamat kepada pejabat yang baru. Kiranya dapat bekerja sama dengan para senior yang sudah ada sehingga pelayanan di sektor pendidikan semakin baik,” ujarnya.
Meski demikian, Schramm menilai pemaparan data SPMB yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sulut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, selain menyajikan data sekolah yang mengalami kelebihan pendaftar, pemerintah juga perlu mengungkap sekolah-sekolah yang justru masih minim peminat.
“Tadi Ibu Kadis menyampaikan ada enam sekolah yang pendaftarnya melebihi kuota. Seharusnya juga dipaparkan enam sekolah yang minim pendaftar sehingga kita bisa melihat persoalan secara menyeluruh,” katanya.
Perhatian utama Schramm tertuju pada jalur prestasi yang dinilainya berpotensi membuka peluang lebih besar bagi peserta didik dari luar daerah untuk masuk ke sekolah-sekolah unggulan di Sulawesi Utara. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak sampai mengurangi kesempatan bagi putra-putri daerah untuk memperoleh akses pendidikan yang sama.
“Melalui jalur prestasi, siswa dari luar Sulut bisa masuk ke sekolah-sekolah di daerah ini. Ini menjadi indikator yang harus diperhatikan serius. Putra-putra daerah kita di Bumi Nyiur Melambai jangan sampai kehilangan kesempatan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Schramm juga mengungkap informasi yang diperolehnya dari sejumlah kepala SMA di Kota Manado terkait jumlah rombongan belajar (rombel). Ia menyebut SMA Negeri 1 Manado yang sebelumnya memiliki 18 rombel kini berkurang menjadi 16 rombel, sementara SMA Negeri 9 Manado tetap mempertahankan 17 rombel sebagaimana tahun sebelumnya.
Menurut Schramm, kebijakan mengenai kuota penerimaan dan jumlah rombel perlu dievaluasi secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses penerimaan peserta didik.
Ia pun mengingatkan pemerintah agar pengalaman yang pernah terjadi di perguruan tinggi tidak kembali terulang dalam tata kelola pendidikan menengah.
“Jangan sampai terjadi seperti yang pernah terjadi di Universitas Sam Ratulangi tahun lalu. Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian ke depan,” pungkasnya.
DPRD Sulut, Komisi IV DPRD Sulut, Louis Schramm, Diknas Sulut, SPMB 2026 Sulut. (*)
Editor: Meikel Pontolondo

Discussion about this post