Manado,Barta1.com- Belum lama ini Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2024, Ruang Paripurna DPRD Sulut, Rabu (08/11/2023).
Pembahasan itu dibuka langsung oleh ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, selaku pimpinan Banggar.
Saaat pembahasan, Amir Liputo, bagian dari Banggar mengungkapkan pendapatan asli daerah (PAD) bisa naik sebesar 3 koma sekian persen. Ini merupakan hasil kajian, yang disampaikan oleh Kepala dinas pendapatan daerah (Dispenda) Provinsi Sulut, June E. Silangen.
“Ini kan pembahasan dimana pihak ekskutif meyakinkan kami DPRD, dan kami mencoba menawarkannya. Jika pembahasan sudah saklek (tidak bisa ditawar-tawar lagi atau keras terhadap pendirian) tidak perlu ada pembahasan lagi,” ungkap Amir.
Amir mengapresiasi kepala dinas Dispenda mau menerima beban naik 3 koma sekian persen. Namun, menurutnya, perlu dihitung lagi.
“Contoh saya mau tanya kepada Bapak June. Perusahaan AKR Bitung setiap bulannya memberikan kontribusi kira-kira berapa pendapatan. Itu dulu pertanyaan saya, baru kita coba kompres dengan yang lain. Supaya kita ada bayangannya. Jangan juga Bapak June naikan, padahal uangnya tidak ada,” ujar anggota legislatif dapil Kota Manado itu.
Sebelumnya Amir meminta maaf atas pertanyanya itu, mengingat dirinya bukan bagian dari anggota komisi II, tetapi dirinya bagian dari Pansus (Panitia Khusus) yang ditugaskan Lembaga DPRD untuk meneliti sumber-sumber pendapatan, maka dirinya menggunakan kewenangan itu untuk mencari sumber-sumber pendapatan itu.
“Maka kebetulan saat saya masuk Kota Bitung melihat ada tengki-tengki besar. Coba dari situ kita melihat, karena ada sumber pendapatan yang baru, khususnya pajak, pertama ada Alat berat dan kendaraan besar, kemudian mineral logam C dan potensi jasa usaha,khususnya bahan bakar padi ada kenaikan dan penurunan. Coba satu itu torang (kita semua) pigi (pergi) ke PETI (Pertambangan tanpa izin), menurut saya ketambahan Rp. 3.000.600.000.000 ini masih bisa dinaikan,”jelasnya
Dia menceritakan bahwa Provinsi Sulut peranah berada pada kondisi paceklik (masa kekurangan) saat Covid-19, tapi kenaikannya sangat luar biasa dan Dispenda Provinsi Sulut mampu melampaui target.
“Ketika masa keemasan ini dipimpin oleh Sekprov (Sekretaris Provinsi) beserta kepala Dispenda, masa tidak bisa menaikan PAD. Apalagi jaman Sekaran ini, enjoy-enjoy saja dengan keputusan-keputusan MK yang kemarin, sehingga tidak ada keperpihakan,” terangnya.
Sementara itu, Boy Tumiwa, sebaliknya mengingatkan tanda awas kepada Dispenda terkait perhitungan untuk PAD 2024 nanti.
“Saya berpikir ini baru pembahasan, tapi angka-angkanya sudah berkembang. Untuk penambahan-penambahan ini tolong dikaji lagi dengan baik, jangan sampai hanya sorga telinga. tidak apa-apa menaikan 2 miliar, kasih naik saja 30 miliar tapi nampaknya tidak ada, sehingga ada program-program yang dikorbankan,” ucap anggota legislatif dapil Mitra-Minsel itu.
Boy mengusulkan kepada Dispenda Provinsi Sulut untuk mengkaji lebih dalam lagi berkaitan dengan penambahan-penambahan PAD, yang sebenar-benarnya untuk bisa dicapai, sehingga pada akhir tahun 2024 terealisasi dan program bisa dilaksanakan.
“Jangan sampai di atas kertas torang kasih naik dan akhirnya tidak bisa dicapai, dan pastinya ada program-program yang akan dikorbankan,” jelasnya.
Ketua TPAD Provinsi Sulut, Steve Kepel, menanggapi dengan mangatakan penyusunan APBD ini berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku, yaitu Undang-undang 23 tahun 2014, Undang-undang 12 tahun 2019, kemudian peraturan permendagri 70 tahun 2019, permendagri 90 tahun 2019, dan permendagri 77 tahun 2020, permendagri 15 tahun 2023.
“Penyusunan APBD tahun 2024 ini mengandung prinsip kebutuhan penyelengraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. tentunya, tidak bertentagan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Steve.
June, selaku kepala Dispenda Provinsi Sulut, menangapi apa yang menjadi pertanyaan ke 2 anggota Banggar DPRD Provinsi Sulut itu. Menurutnya, target yang ditetapkan dalam KUA (kebijakan umum anggaran) dan PPAS (prioritas plafon Anggaran sementara) berdsarkan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah), sehingga penetapan induk 2024 terjadi penurunan untuk mengikuti RPJMND. Dari hasil kajian, Bapenda sendiri bisa menaikan target pendapatan dengan asumsi jadinya peningkatan kendaraan bermotor. Dari data yang ada, untuk pemunggutan khusus PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BPKB (buku kepemilikan kendaraan bermotor) ini masih dapat ditingkatkan.
“Sedangkan pajak bahan bakar mengikuti pasar global atas BBM, yang bisa sama-sama dikasihkan, melalui contoh terjadinya perubahan yang siknifikan perhari itu harga bahan bakar dexlite, dimana dexlite ini berubah secara cepat dari hari ke hari kadang kala naik, kadang kala turun. Sedangkan BBM lainnya, yang sifatnya penugasan itu sudah dipunggut secara tetap jumlah tarifnya, jadi, yang akan bermain di BBM yang non penugasan, seperti dexlite,pertamax, dan sebagainya,”tuturnya.
Ia sudah bertemu dengan biro ekonomi Provinsi Sulut untuk mengawal agar jumlah BBM penugasan menjadi kebutuhan Kabupaten/Kota, yang notabene ketika diusulkan ada kekurangan bisa dipenuhi. Ini akan berdampak juga pada penerimaan pajak dari sektor bahan bakar.
“Untuk distribusi sendiri, sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Amir Liputo bahwa terjadi banyak perubahan di dalam Ranperda kita baik itu pajak dan retribusi. Dari sisi pajak, terjadi penambahan pajak baru, yaitu pajak alat berat atau kendaraan besar, dan memang untuk pajak alat berat dan kendaraan besar ini sudah diidentifikasi, tapi belum sepenuhnya di Sulut, jadi kami masih menghubungi beberapa perusahaan besar yang menggunakan alat berat, termasuk perusahaan tambang, sebagaimana yang disampaikan tadi,” ucapnya.
Kemudian ada ketambahan opsen pajak mineral bukan logam atau batu bara dalam hal ini galian C. “Ini akan menjadi potensi karena dari data yang disampaikan kemarin pada rapat bersma PTSP (pelayanan terpadu satu pintu), biro ekonomi, dan bisa mendata ada 60 perusahaan di Sulut, yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota itu memanfaatkan izin dalam rangka menggunakan galian C, sehingga ini akan menjadi potensi bagi kita untuk memunggut opsen galian C. kembali lagi, semua bisa dipunggut ketika Perda ini sudah berlaku. Perda ini berlaku pertanggal 5 Januari 2024,” tuturnya.
Menurutnya, tanpa Perda ini pemunggutan dan penagihan tidak dimungkinkan. Untuk retribusi sendiri, walau pun terjadi pengurangan, tapi setelah diidentifikasi dengan teman-teman di OPD dapat diperoleh gambaran bahwa ada banyak potensi baru yang bisa dikelolah dari retribusi, misalnya retribusi jasa usaha,mengingat retribusi jasa umum itu sudah tergrosing di 2 layanan retribusi, yakni retribusi persampahan dan layanan kesehatan, sehingga yang bisa dikembangkan adalah retribusi jasa usaha. Untuk perizinan tertentu, seperti yang disampaikan tadi, mengingat sudah banyak yang ditarik ke pusat, maka akan terjadi pengurangan retribusi pekerjaan tertentu, karena perizinan ini sifatnya hanya rekomendasi yang diberikan kepada pihak lain.
“kami juga mencoba mengali potensi dari pemanfaatan barang hotel yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulut. Bersama dengan BKD (badan kepegawaian daerah), kami juga akan mengidentifikasi lahan-lahan tidur, atau aset tidur lainnya, yang dapat digunakan untuk sumber PAD yang baik,” pungkasnya.
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post