Manado, Barta1.com – Aspirasi masyarakat yang berhasil dihimpun pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui kegiatan reses tahun 2026 dipastikan akan diakomodasi dalam perencanaan pembangunan tahun 2028.
Hal tersebut terungkap dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut, Toni Supit, meminta agar hasil reses yang menampung berbagai usulan masyarakat dari setiap daerah pemilihan (Dapil) menjadi perhatian dalam penyusunan program dan anggaran.
“Teman-teman dan anggota DPRD juga, setelah selesai reses, kami semua mengambil usulan-usulan masyarakat dari setiap Dapil. Ini juga akan dimasukkan pada kegiatan pada tahun 2027. Sehingga, Bapak Asisten yang memimpin rapat kali ini, bisakah kami mendapatkan bukunya? Karena yang dapat hanya Ibu Vonny. Mengingat kami ingin membahas itu, hanya saja belum mendapatkan rinciannya KUA-PPAS,” ungkap Toni di hadapan Asisten III Provinsi Sulut, Fransiscus Manumpil, dalam rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Senin (10/08/2027).
Toni berharap berbagai aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui DPRD tidak berhenti pada tahap penyerapan, tetapi dapat benar-benar terakomodasi dalam pembahasan anggaran pemerintah daerah.
“Kiranya apa yang diingatkan berkaitan dengan aspirasi-aspirasi di tahun 2026 bisa terakomodir,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, menjelaskan mekanisme pengakomodasian berbagai program yang berasal dari hasil reses DPRD.
Menurut Fransiskus, program pembangunan untuk tahun 2027 pada dasarnya telah ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Karena itu, aspirasi yang dihimpun anggota DPRD melalui pelaksanaan reses saat ini dapat dimasukkan dalam proses perencanaan untuk tahun 2028.
“Untuk program di tahun 2027 saya kira sudah close, karena waktu itu RKPD sudah tertera semuanya di situ. Sehingga untuk reses saat ini bisa diakomodir di tahun 2028, karena itu mekanisme. Dan itulah yang disampaikan-sampaikan oleh teman-teman dari KPK, untuk program itu harus terencana,” tutur Fransiskus.
Ia mengaku memahami kondisi di lapangan serta beragam aspirasi yang diperoleh anggota DPRD saat melaksanakan reses. Namun, sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran, aspirasi tersebut dapat dimasukkan dalam perencanaan pada tahun berikutnya.
“Diakomodir di tahun 2028 di awal bulan Maret, jadi itu akan masuk semua,” jelasnya.
Fransiskus menambahkan, koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terus dilakukan untuk memastikan pembahasan program dan perencanaan pembangunan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ketua Bappeda sering mengundang kami. Dan untuk buku yang disampaikan oleh Bapak Tony, mohon ditindaklanjuti ke kami,” ucapnya.
Sementara itu, pihak TAPD Provinsi Sulut yang dipimpin Asisten III, Fransiscus Manumpil, melalui Kepala Bappeda Sulut, Elvira Mercy Katuuk, turut memperjelas mekanisme pengakomodasian hasil reses tersebut.
Menurut Elvira, kegiatan reses DPRD dalam satu tahun dilaksanakan sebanyak tiga kali dan masing-masing memiliki mekanisme penginputan dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Reses dalam setahun kan ada tiga kali. Reses pertama masuk dalam perubahan RKPD, sedangkan reses kedua masuk dalam perencanaan RKPD berikutnya. Untuk reses tahun 2026, hasilnya akan masuk dalam penyusunan RKPD 2028 yang dilaksanakan sejak Januari hingga Juni 2027,” pungkas Elvira. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post