Manado, Barta1.com— Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan memicu kericuhan di tengah rapat dengar pendapat (RDP). Momen itu terjadi saat pertemuan antara DPRD Sulut Komisi IV dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut, Buruh KSPI dan FSPMI, Selasa (14/03/2023).
Kericuhan itu bermula ketika legislator dari dapil Minut-Bitung itu meminta dua belas perwakilan dari massa Aksi Masyarakat Sulut Bergerak, untuk bisa bertemu dengan Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Vonny Paat beserta jajarannya dalam RDP yang sedang berlangsung di ruang rapat komisi.
Namun saat Pangemanan melakukan koordinasi bersama Vonny Paat selaku Ketua Komisi IV, ada dari pihak Disnakertrans Sulut menyarankan hari lain saja menerima perwakilan massa aksi. Mendengar saran tersebut, Ketua DPW PSI Sulut ini meresponnya dengan keras.
“Kalian jangan begitu, mereka juga membawa aspirasi masyarakat dan seharusnya itu diterima. “Sekali lagi, pihak Disnaker jangan seperti itu. Jangan terlalu mengintervensi, mereka juga masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi,” tegas Pangemanan dengan nada tinggi seraya sambil menunjuk pihak Disnaker Provinsi Sulut, yang saat itu diwakili Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Barto Pinontoan dan beberapa staf lain.
MJP, sapaan akrab kerabatnya, kembali menyebut. Mereka yang datang berdemo itu, datang ke DPRD Sulut, bukan ke Disnaker. Jadi seharusnya diterima.
“Jangan seperti itu cara Disnaker,” tegas Melky.
Mendengar hal ini, pihak Disnakertrans Provinsi Sulut terdiam dan menundukan kepala.
Di sisi lain, Melky juga terlihat kecewa ketika Ketua Komisi IV DPRD Sulut Vonny Paat dan jajarannya tidak mau menemui massa aksi, dan hanya mengijinkan keterwakilan dua orang saja untuk masuk RDP.
“Komisi IV DPRD Sulut harus menerima aspirasi dari massa aksi, karena aspirasi yang mereka sampaikan itu, berkaitan dengan komisi IV,” terangnya.
Vonny Paat yang saat itu memimpin rapat mengungkapkan, dirinya hanya mau menerima perwakilan 2 orang saja dalam RDP ini, dan akan menerima aspirasi yang diserahkan oleh keterwakilan massa aksi.
Merespon permintaan dari anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, 12 orang keterwakilan massa aksi yang sempat menunggu di depan pintu ruang rapat Komisi IV DPRD Sulut tidak menerima, jika hanya 2 wakil saja yang masuk.
“Kami mau masuk untuk ikut RDP, ijinkan kami masuk. Jangan biarkan kami menunggu di luar,” pinta Taufik Poli, salah satu orator.
Hingga RDP selesai, perwakilan massa aksi masyarakat Sulut bergerak lebih memilih kembali ke barisan massa yang menunggu di luar Gedung DPRD Sulut.
Diketahui, seruan aksi yang ingin disampaikan oleh massa aksi masyarakat Sulut bergerak adalah, terkait penolakan PERPU Cipta Kerja. Di dalamnya terkait pasal 81 angka 25 Perpu Cipta Kerja: memberikan waktu istirahat lebih sedikit kepada para pekerja. Kemudian, pasal 81 angka 28. Terkait, dapat memuluskan upah murah untuk para pekerja, dan Pasal 81 angka 45 tentang mempermudah perusahaan melaksanakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post