Manado, Barta1.com – Masalah pupuk yang dikeluhkan masyarakat Desa Wasian, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut ditampung langsung Anggota DPRD Sulut, Herry Rotinsulu. Selain pupuk, masyarakat juga mengeluhkan soal tanah yang kepemilikannya sudah berpolemik. Hal itu terjadi, karena ada sertifikat yang sudah dobel.
Adapula keluarga yang mengeluhkan biaya ganti rugi kepada mereka, karena lahan mereka terkena pelebaran jalan. Hingga kini, katanya belum diberikan ganti rugi itu.
Merespon hal tersebut, Rotinsulu kepada Barta1.com, Selasa (29/11/2022) mengatakan, saat ini penyaluran pupuk agak terbatas. Untuk mendapatkan pupuk subsidi, kata dia, setiap petani harus memiliki kartu tani. “Kirannya kedepannya PPL bisa membantu para petani. Hukum Tua juga perlu memperhatikan masalah ini supaya penyaluran pupuk bagus. Terlihat bibitnya banyak tapi pupuk terbatas,” paparnya.
“Untuk masalah tanah, karena itu terkait pelebaran jalan. Aspirasi ini, akan kami teruskan ke Dinas Pekerjaan Umum Sulut. Walaupun, saya tahu di Wasian sudah terbayar, mungkin tinggal satu atau dua keluarga belum terbayar,” tuturnya.
Masalah tanah yang ada di Jaga 11 menurutnya, jual beli tanah sudah tidak tertib lagi. “Bukan cuma di Desa Wasian yang terjadi melainkan pula diberbagai tempat,” terangnya. “Ada tanah yang sudah keluar sertifikat. Kemudian, ada pula tanah yang baru keluar sertifikatnya,” pungkasnya.
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post