Jakarta, Barta1.com – Koalisi Save Sangihe Island (SSI) terus melakukan penolakan dan perlawanan terhadap perusahaan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut).
Penolakan dan perlawanan itu dilakukan melalui jalur hokum. Dimana SSI mengajukan diri sebagai tergugat intervensi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Pengajuan ini beriringan dengan digugatnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah instansi/lembaga pemerintahan negara Indonesia, serta individu, bahkan diminta membayar ganti rugi oleh PT TMS tiga bulan lalu atau tepatnya pada 23 Agustus 2022.
Namun tiga bulan kemudian, tepatnya bulan November. Gugatan perbuatan melawan hukum bernomor register: 772/Pdt.G/2022/PN-Jkt.Sel tertanggal 23 Agustus 2022 yang diajukan oleh PT TMS terhadap Presiden RI dan 11 pihak lainnya, telah mengikuti proses sidang tahapan pemanggilan para tergugat (administrasi peradilan) pada hari Kamis (24/11/2022).
Kemudian, tahapan persidangan tersebut ditunda atau belum dilaksanakan mengingat para tergugat intervensi belum semuanya hadir. Pengajuan gugatan PT TMS terhadap pemerintah dengan meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum disertai tuntutan ganti rugi sebesar lebih dari 1 trilun rupiah yaitu di antaranya: Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo/tergugat I), Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Listyo Sigit Prabowo/tergugat II), Menteri Hukum dan HAM RI (Yasonna H. Laoly/tergugat III), Komnas HAM (tergugat IV), Bupati Kepulauan Sangihe (tergugat V), Mardi Posumah (tergugat VI/pelaku ilegal mining) dan Grace Kapal (tergugat VII/pemilik tanah).
Selanjutnya, ada Ipda Sonny Pasungulah (aparat polisi yang bertugas mengamankan ilegal mining), Andri Mailoor (tergugat IX/pemodal), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Luhut B. Pandjaitan/turut tergugat I), Menteri Investasi RI (Bahlil Lahadalia/turut tergugar II) dan Ombudsman RI (turut tergugat III).
Salah seorang Tetua Kepulauan Sangihe, Agustinus Mananohas mengatakan, perkara ini dipandang sangat menentukan nasib mereka sebagai masyarakat, yang terdampak langsung dari aktivitas pertambangan PT TMS ini.
“Karena itu warga Pulau Sangihe yang tergabung dalam Koalisi SSI telah mengajukan permohonan kepada Ketua PN Jaksel untuk menjadi Pihak Tergugat Intervensi,” kata Opa Agustinus sapaan beliau, Kamis (24/11/2022).
Sementara itu, Jull Takaliuang selaku Inisiator SSI menjelaskan permohonan menjadi tergugat intervensi didasari kekuatiran atas adanya potensi kesepakatan gelap atau upaya negosiasi dalam sistem peradilan yang disoroti oleh publik belakangan ini, seperti dua hakim agung yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
“Apabila nantinya permohonan warga sangihe dikabulkan oleh majelis hakim maka pihak warga akan ikut terlibat dalam agenda-agenda sidang mendatang,” jelas Takaliauang kepada awak media,” Senin (28/11/2022).
Menurut Takaliuang, sebelumnya warga Pulau Sangihe merasa banyak keanehan dengan izin PT TMS yang menempatkan posisi masyarakat Sangihe sebagai objek eksploitasi dari pertambangan emas dan pihaknya telah melakukan beberapa kali upaya litigasi.
“Kami telah melakukan upaya hukum dengan menggugat Izin Operasi Produksi (IOP) PT TMS di PTUN Jakarta, dan Izin Lingkungan di PTUN Manado,” cetusnya.
Namun, SSI merasa kontrak karyanya tidak dapat dilaksanakan karena adanya penetapan di PTUN Manado, yang menangguhkan pelaksanaan izin lingkungan, serta Penetapan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang menangguhkan IOP-nya PT TMS dengan mengajukan gugatan ke PN Jaksel terhadap Presiden RI dan sejumlah lembaga pemerintahan.
“Koalisi SSI menyerukan kepada seluruh tergugat untuk hadir dalam persidangan di PN Jaksel, serta meminta agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan warga, yang menjadi salah satu pihak yang berperkara dalam gugatan ini. Hal ini sangat penting, karena daya rusak serta segala beban yang akan timbul kedepannya akibat dari perkara gugatan ini akan ditanggung oleh masyarakat kepulauan Sangihe,” ucapnya.
Selain itu, terkait dengan permohonan menjadi tergugat intervensi membeberkan dengan menempuh perjalanan laut dan udara, mereka yang dari perbatasan negara Philipina ini kembali mendatangi PN Jaksel. Kedatangan mereka bersama tim kuasa hukum, untuk mempertanyakan jawaban pengadilan dan memantau perkembangan persidangan.
“Gugatan PT TMS pada dasarnya menyerang marwah pemerintah terkait keberpihakan antara investor dan rakyat, dan karena itu patut dipertanyakan sikap acuh tak acuh dari beberapa tergugat (instansi pemerintah_RED) yang telah dipanggil selama tiga bulan namun tidak kunjung hadir ke persidangan. Seolah-olah memberi kesan taringnya tumpul menghadapi PT TMS di meja hijau,” pungkasnya.
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post