• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, November 19, 2025
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Sitaro Bahas Teknis Pelaksanaan Kampanye

by Ady Putong
25 September 2020
in Politik
0
KPU Sitaro saat melaksanakan rakor persiapan kampanye. (foto: stenly/barta1)

KPU Sitaro saat melaksanakan rakor persiapan kampanye. (foto: stenly/barta1)

0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sitaro, Barta1.com — Dalam rangka menghadapi Pemilihan Serentak pada tanggal 9 Desember 2020 khususnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral terkait persiapan kampanye.

Kegiatan yang berlangsung di Little House Ulu Siau Kamis (24/09/2020) dipimpin oleh Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro SH didampingi anggota komisioner Josep Salombe, Hendrik Kundimang dan Arter Tamaka serta dihadiri pimpinan Bawaslu Sitaro, Kapolres Sitaro, sejumlah pimpinan partai politik dan pihak pemerintah daerah yang dihadiri Kepala Kesbangpol dan Kabag Pemerintahan Setda.

Menurut Kaaro, rakor ini untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah 2020.

“Nanti akan dibahas terkait pelaksanaan kegiatan kampanye, metode kampanye, juga mengenai pemasangan alat peraga dan bahan kampanye bahkan soal keamanan menghadapi kampanye ditengah pandemic covid 19, semua akan dibahas disini,” ujar Kaaro.

Sementara itu, Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Sitaro, Arter Tamaka menjelaskan, dasar kegiatan kampanye yakni Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Dalam pasal 63 PKPU nomor 13 tahun 2020 menerangkan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk kampanye melalui media sosial dan media daring. Adapun soal Pasal 57 huruf g yang disebut di atas adalah mengatur soal metode yang dibolehkan dalam kampanye pilkada serentak, tidak boleh melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Tamaka.

Lanjut dia, dalam Pasal 88 PKPU nomor 13 tahun 2020, secara eksplisit melarang konser, sebab dia menegaskan apabila tetap menyelenggarakan konser, maka sanksinya adalah peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kampanye, dan larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar.

“Adapun kegiatan tersebut diantaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga dan berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, dan peringatan HUT partai politik,” urai dia, seraya menambahkan untuk lebih jelas terkait aturan ini maka dapat dibuka dalam PKPU nomor 13 tahun 2020.

Dalam kegiatan itu juga, Ketua Bawaslu Sitaro, Fidel Malumbot SSos mengatakan, yang perlu dipikirkan saat ini yakni bagaimana menghadapi antusiasme masyarakat atau pendukung dalam kegiatan kampanye.

“Sehingga ini perlu dipikirkan lebih awal terutama dalam kondisi pandemi covid-19,” kata Malumbot.

Terkait dengan pengamanan, Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Hansjen Ratag menegaskan pihak kepolisian khususnya Polres Sitaro siap mengamankan kegiatan kampanye bahkan proses pelanggaran kampanye.

“Kami dari Polres Sitaro siap mengamankan pelaksanaan kampanye dan kepolisian siap mendampingi pihak penyelenggara untuk mensukseskan pemilihan serentak,” tukas Kapolres. (*)

Peliput: Stenly Rein Mes Gaghunting

Barta1.Com
Tags: Covid-19kpu sitaroSitaro
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Tim pemenangan PAHAM menyerahkan laporan dana kampanye ke komisioner KPU Manado

Paslon Paula-Harley Serahkan LADK ke KPU Manado

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Kantor Pertanahan Manado Rapat Monitoring dan Evaluasi, Jumalianto: Rumuskan Langkah Strategis 19 November 2025
  • Kotamobagu Siap Luncurkan 11 Dapur MBG: Satu SPPG Target Salurkan 3.000 Porsi Sehari 19 November 2025
  • Panjat Tebing Sitaro jadi Primadona, Dalughu Bersaudara Sumbang Emas Kedua 19 November 2025
  • Bawaslu Manado Dorong DPRD Membuat Perda APK Ramah Lingkungan 18 November 2025
  • Begini Keunggulan Kampung Reforma Agraria Baumata di Kupang 18 November 2025

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In