Sitaro, Barta1.com — Dalam rangka menghadapi Pemilihan Serentak pada tanggal 9 Desember 2020 khususnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral terkait persiapan kampanye.
Kegiatan yang berlangsung di Little House Ulu Siau Kamis (24/09/2020) dipimpin oleh Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro SH didampingi anggota komisioner Josep Salombe, Hendrik Kundimang dan Arter Tamaka serta dihadiri pimpinan Bawaslu Sitaro, Kapolres Sitaro, sejumlah pimpinan partai politik dan pihak pemerintah daerah yang dihadiri Kepala Kesbangpol dan Kabag Pemerintahan Setda.
Menurut Kaaro, rakor ini untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah 2020.
“Nanti akan dibahas terkait pelaksanaan kegiatan kampanye, metode kampanye, juga mengenai pemasangan alat peraga dan bahan kampanye bahkan soal keamanan menghadapi kampanye ditengah pandemic covid 19, semua akan dibahas disini,” ujar Kaaro.
Sementara itu, Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Sitaro, Arter Tamaka menjelaskan, dasar kegiatan kampanye yakni Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Dalam pasal 63 PKPU nomor 13 tahun 2020 menerangkan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk kampanye melalui media sosial dan media daring. Adapun soal Pasal 57 huruf g yang disebut di atas adalah mengatur soal metode yang dibolehkan dalam kampanye pilkada serentak, tidak boleh melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Tamaka.
Lanjut dia, dalam Pasal 88 PKPU nomor 13 tahun 2020, secara eksplisit melarang konser, sebab dia menegaskan apabila tetap menyelenggarakan konser, maka sanksinya adalah peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kampanye, dan larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar.
“Adapun kegiatan tersebut diantaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga dan berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, dan peringatan HUT partai politik,” urai dia, seraya menambahkan untuk lebih jelas terkait aturan ini maka dapat dibuka dalam PKPU nomor 13 tahun 2020.
Dalam kegiatan itu juga, Ketua Bawaslu Sitaro, Fidel Malumbot SSos mengatakan, yang perlu dipikirkan saat ini yakni bagaimana menghadapi antusiasme masyarakat atau pendukung dalam kegiatan kampanye.
“Sehingga ini perlu dipikirkan lebih awal terutama dalam kondisi pandemi covid-19,” kata Malumbot.
Terkait dengan pengamanan, Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Hansjen Ratag menegaskan pihak kepolisian khususnya Polres Sitaro siap mengamankan kegiatan kampanye bahkan proses pelanggaran kampanye.
“Kami dari Polres Sitaro siap mengamankan pelaksanaan kampanye dan kepolisian siap mendampingi pihak penyelenggara untuk mensukseskan pemilihan serentak,” tukas Kapolres. (*)
Peliput: Stenly Rein Mes Gaghunting


Discussion about this post