Manado, Barta1.com – Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang mempertahankan lahan yang disengketakan di wilayah Sario, Kota Manado, Kamis (31/07/2025).
anggota DPRD Sulut, Amir Liputo, menyampaikan bahwa pihak legislatif akan menindaklanjuti aspirasi warga.
“Kehadiran Bapak dan Ibu di sini adalah bentuk perjuangan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Surat dari perwakilan warga sudah kami terima. Insya Allah, dalam satu dua hari ke depan akan diagendakan untuk dilakukan hearing,” kata Liputo.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menegaskan komitmen DPRD untuk berpihak pada kebenaran.
“Segala hal teknis seperti batas lahan dan dokumen akan dibahas dalam forum resmi. Kami bertekad menyatakan bahwa yang salah tetap salah, dan yang benar akan tetap menjadi hak yang benar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan warga untuk tetap semangat dan tidak takut dalam memperjuangkan kebenaran.
“Dalam memperjuangkan kebenaran, jangan pernah takut kepada siapa pun. Kebenaran tidak akan dikalahkan oleh kebatilan. Tapi saya ingatkan, tetaplah berdoa,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota DPRD Provinsi Sulut, Louis Carl Schramm, menyambut . “Sudah tepat teman-teman datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi terkait ketidakadilan. Ada pihak yang merasa terzalimi dan menduga telah terjadi pelanggaran hukum. Maka dari itu, permintaan untuk menggelar hearing dengan Pengadilan Negeri Manado (PNM) kami anggap sah dan patut ditindaklanjuti,” ujar Schramm di hadapan massa.
Ia mengungkapkan bahwa pihak DPRD telah membaca dan mempelajari kronologi kasus tersebut, termasuk sejumlah tuntutan dari warga.
“Kami mengetahui tanah ini telah melalui berbagai proses hukum dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebagai warga negara, kita harus menghormati putusan hukum tersebut,” lanjutnya.
Schramm juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menangani persoalan tanah di kawasan Sario bersama almarhum Henky Kaunang, yang saat itu diketahui telah menjual lahan tersebut secara sah.
“Pak Kaunang pernah menjual lahan ini, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan sertifikat. Sebelum sertifikat dikeluarkan, BPN terlebih dahulu membentuk Tim A yang melakukan kajian dan penyelidikan. Jika memang ada masalah, pasti sertifikat itu tidak akan diterbitkan,” jelas Schramm.
Ia menambahkan, keberadaan sertifikat menunjukkan bahwa secara administrasi, lahan tersebut tidak bermasalah. Namun, jika kini muncul eksekusi, maka hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Dari informasi yang kami terima hari ini, DPRD akan segera menindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam forum hearing. Kami akan undang BPN dan Pengadilan Negeri Manado untuk mencari kejelasan atas persoalan ini,” tegasnya.
Schramm juga menekankan bahwa DPRD bukan lembaga hukum, namun sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki kewajiban untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak berwenang.
“Mudah-mudahan sebelum 17 Agustus 2025, proses ini sudah mulai berjalan dan mendapatkan titik terang,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut itu.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Royke Anter, memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang menggelar aksi damai terkait sengketa lahan di Sario.
“Kesadaran Bapak-Ibu dalam menyampaikan aspirasi secara teratur sangat kami hargai. Kalau dilakukan secara anarkis, tidak akan ada manfaatnya. Tapi kalau tertib, justru mempercepat realisasinya,” ungkap Anter.
Anter menegaskan bahwa pihaknya telah mencatat semua aspirasi yang disampaikan warga. Ia menyatakan, sudah menjadi tanggung jawab DPRD untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat sebagai wakil rakyat.
“Kami akan menindaklanjuti semua tuntutan dan harapan Bapak-Ibu. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil hearing dengan pihak BPN dan PN Manado,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa tuntutan masyarakat merupakan utang moral bagi DPRD Provinsi Sulut, yang wajib segera diproses dan ditindaklanjuti.
“Mudah-mudahan hasil hearing nanti tidak mengecewakan Bapak-Ibu sekalian,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, Septi Saroinsong, menyampaikan bahwa kehadiran massa di DPRD Sulut bertujuan menindaklanjuti pernyataan lisan dari Ketua dan Humas BPN yang menyebut eksekusi lahan dibatalkan.
“Pernyataan itu hanya disampaikan secara lisan. Kami belum puas. Maka dari itu, kami mendorong DPRD Sulut untuk mengadakan hearing agar pernyataan tersebut bisa dituangkan dalam bentuk tertulis dan disertai rekomendasi yang sah,” ujar Septi. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post