Manado, Barta1.com – Pemerintah Provinsi Sulut terus melakukan penanganan terkait masalah sampah. Hal itu, dibuktikan oleh Pemerintah Kota Manado dengan memasang kubus dan jaring dibeberapa muara sungai, agar sampah itu bisa diangkat dan tidak sampai di laut.
Bukan itu saja, Pemerintah Kota Manado juga melakukan kerjasama dengan perusahaan CV Daur Sinar Gemilang. Perusahaan yang menampung sampah bergolongan PET dan MIX ini bisa mengumpulkan sampahnya sebanyak 29 ton perbulan.
Melihat hal itu, anggota DPRD Sulut, Fabian Kaloh angkat bicara. “Masalah sampah di Kota Manado solusinya adalah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah regional,” ungkapnya kepada Barta1.com, Sabtu (03/12/2022).
“Perda yang mengatur tentang TPA Sampah Regional ini sudah ditetapkan,” singkat Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) TPA Sampah Regional ini.
Selanjutnya, tinggal menunggu Gubernur Sulut mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur teknis pengelolaan TPA Sampah Regional ini, termasuk Unit Pengelolaan TPA Regional. “TPA sampah Regional ini akan menjangkau beberapa kota di Sulut seperti Kota Bitung, Manado dan Tomohon. Kemudian, dua kabupaten yaitu Minahasa dan Minut,” pungkasnya.
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post