Talaud, Barta1.com – Kerugian negara akibat sejumlah merek rokok ilegal yang beredar bebas di daerah Kabupaten Kepulauan Talaud hingga saat ini diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per hari, Rabu (29/07/2026).
Distribusi berbagai merek ilegal di Kabupaten Kepulauan Talaud terus mengalir bebas. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena angka kerugian negara sangat besar karena tidak adanya pendapatan negara melalui cukai dari rokok ilegal tersebut.
Melihat tingginya angka konsumen rokok ilegal di Kabupaten Kepulauan Talaud, diperkirakan dalam sebulan, angka kerugian negara berkisar ratusan juta hingga miliaran. Dari sejumlah jenis rokok ilegal tersebut, beberapa merek rokok yang populer dikomsumsi oleh masyarakat adalah T, S, U dan merek lainnya. Sebelumnya, peredaran jenis rokok ilegal ini ditindak oleh aparat di beberapa dari termasuk Kalimantan.
Kepada media ini, sumber resmi yang Namanya enggan disebutkan mengatakan, tingginya angka peredaran rokok illegal menimbulkan penurunan kesejahteraan ekonomi khususnya bagi industri tembakau yang dimana keberadaan ini sangat memprihatinkan karna rokok ilegal ini telah melanggar UU No.11 Tahun 1995 tentang cukai dan dapat dipidana.
Berbeda dengan daerah lain, rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Kepualaun Talaud menggunakan pita cukai. Namun, pita cukai yang digunakan bukan merupakan pita cukai rokok tersebut.
“Nampak jelas saat membuka bungkus rokok. Pita cukai tidak sobek karena tidakmelekat kuat di bungkus rokok. Pitanya langsung terangkat utuh kalau ditarik,” ucapnya.
Lanjutnya, yang perlu dikejar Adalah penindakan kepada distributor utama yang telah membodohi pedagang di desa – desa bahwa rokok tersebut adalah rokok legal yang berpita cukai resmi.
“Pedagang di desa – desa telah dibodohi dan ditipu oleh pengusaha nakal sebagai distributor utama di Kabupaten Kepulauan Talaud. Yang kami kejar adalah oknum pengusaha nakal ini. Apalagi, lewat distribusi rokok illegal ini, yang bersangkutan meraup untung puluhan hingga ratusan juta per hari,” tegasnya.
Ia berharap, petugas bea cukai bersama apparat penegak hukum bisa memutus distribusi rokok illegal ini agar negara tidak lagi mengalami kerugian.
Jika dikalkulasi, pajak cukai rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I, cukai rokok 11,9 persen dengan harga jual eceran terendah Rp.2.380 per batang, sebelumnya Rp.2.165 per batang. Sedangkan Golongan II, cukai rokok 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp.1.465 per batang, sebelumnya Rp.1.295 per batang.
Untuk simulasi dan asumsi penjualan rokok ilegal di Kabupaten Kepulauan Talaud, jika 10.000 bungkus per hari, dan rata-rata 16 batang perbungkus. Maka dapatlah hasil 160.000 batang perhari peredaran rokok ilegal tersebut di Kepulauan Riau.
Apabila dihitung dari pajak cukai terendah cukai rokok per batang, Rp.1.465 X 11,8% hasilnya Rp.172,87 per batang X 160.000 batang rokok non cukai, maka akan dapat hasil Rp.27.659.200 (Dua puluh tujuh juta enam ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) kerugian negara per hari.
Bagaimana jika penjualan rokok ilegal tersebut lebih dari 160.000 batang (10.000 bungkus) perhari yang di edarkan di Kabupaten Kepulauan Talaud? Pasti kerugian negara bisa mencapai ratusan juta per hari. Bagaimana jika rokok ini sudah beredar selama bertahun – tahun? Sudah berapa kerugian negara?
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada peryaatan resmi dari pihak bea cukai terkait peredaran rokok illegal di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Peliput: Evan Taarae


Discussion about this post