Bitung, Barta1.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Utara melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) menggelar layanan registrasi dan pendataan bagi masyarakat keturunan campuran Sangihe-Filipina atau Persons of Filipino Descent (PFDs), yang belum memiliki status kewarganegaraan, yang bertempat di Kantor Kelurahan Wangurer. Rabu, (29/7/2026).
Kegiatan tersebut mulai dilaksanakan pada Rabu (29/7/2026) dan akan berlangsung hingga Jumat (31/7/2026). Adapun program ini merupakan tindak lanjut atas penyerahan Surat Keputusan (SK) kewarganegaraan kepada sejumlah warga yang digelar beberapa waktu lalu di pesisir pantai Dodik Kota Bitung.
Melalui registrasi ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum memiliki status administrasi kependudukan untuk memulai proses memperoleh identitas resmi sebagai warga negara Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Lurah Wangurer, Sitti Mariam Lariha, S.ST, mengatakan, layanan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi warga Kelurahan Wangurer, namun registrasi juga terbuka bagi seluruh warga di Kota Bitung yang merupakan keturunan campuran Sangihe-Filipina.
“Registrasi ini merupakan tahapan awal. Setelah seluruh data terkumpul, akan dilakukan proses verifikasi oleh Kementerian Hukum sebelum memasuki tahapan berikutnya,” ujarnya.

Menurutnya, dari Kelurahan Wangurer diperkirakan sekitar 60 warga mengikuti proses registrasi. Peserta lainnya berasal dari berbagai kelurahan di Kota Bitung yang juga adalah warga keturunan campuran Sangihe-Filipina.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Bitung bersama Kemenkum dalam menyelesaikan persoalan administrasi kewarganegaraan.
“Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri status stateless atau tanpa kewarganegaraan yang masih dialami sebagian masyarakat. Kepemilikan dokumen kependudukan memiliki peran penting dalam menjamin akses warga terhadap berbagai layanan dasar,” ucap Sitti Mariam.
Tanpa identitas resmi, warga kerap menghadapi kendala dalam memperoleh hak pendidikan, pengurusan dokumen pernikahan, hingga berbagai pelayanan publik lainnya.
“Harapan kami, seluruh masyarakat yang selama ini belum memiliki dokumen kependudukan dapat memanfaatkan kesempatan ini. Dengan memiliki identitas yang sah, mereka akan lebih mudah mendapatkan berbagai hak sebagai warga negara,” tegas Lurah Sitti.
Sementara itu, Kepala Bidang AHU Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara, Hendrik Siahaya mengatakan, saat ini kami melaksanakan pendataan terhadap warga keturunan Indonesia-Filipina di Kota Bitung yang belum memiliki dokumen administrasi kewarganegaraan.
“Pendataan ini bertujuan mengetahui jumlah warga yang belum memiliki dokumen resmi sebagai dasar evaluasi dan verifikasi faktual melalui wawancara,” ungkap Hendrik Siahaya.
Ia menambahkan, warga yang memenuhi persyaratan nantinya akan diusulkan untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Kewarganegaraan dari Menteri Hukum Republik Indonesia.
Selama pelaksanaan kegiatan, masyarakat dari berbagai wilayah di Kota Bitung sangat antusias mendatangi lokasi pelayanan untuk melakukan registrasi. Setelah tahapan registrasi selesai, seluruh data akan diverifikasi oleh Kementerian Hukum sebagai dasar penetapan proses administrasi kewarganegaraan.
Melalui program tersebut, Pemkot Bitung dan Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara berharap tidak ada lagi masyarakat keturunan campuran Sangihe-Filipina yang hidup tanpa identitas hukum. Dengan demikian, seluruh warga dapat memperoleh kepastian status kewarganegaraan serta akses yang setara terhadap berbagai layanan publik. (Chris)

Discussion about this post