Manado, Barta1.com—Unit Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Utara bergerak cepat. Pekan terakhir Juli 2022 personil tim ini meringkus 4 oknum yang disebut sebagai pelaku skimming. Korbannya adalah 229 rekening nasabah salah satu bank daerah di Bumi Nyiur Melambai.
Dua oknum yang ditangkap merupakan lelaki warga asing asal Bugaria. Dua lainnya, perempuan, tercatat sebagai WNI dari Surabaya dan Maluku. Polisi mengungkap, saat beraksi kelompok ini memasang alat skimmer di titik-titik ATM yang tinggi lalu lintas transaksi. Kemudian datang bertransaksi memakai kartu putih. Selanjutnya muncul eksekutor yang mengambil uang secara cash dan mentransfer ke rekening lain.
Setelah melakukan transaksi sebanyak 634 kali, kelompok ini berhasil meraup dana gelap dari konsumen total Rp 3,756 miliar. Unit Direskrimsus Polda Sulut berhasil membongkar kasus ini setelah menerima aduan pihak terkait dan menemukan alat skimmer dan card reader dalam mesin ATM.
Kasus skimming di Sulawesi Utara yang mencuat barusan itu menjadi tanda awas buat siapa saja untuk lebih memahami skema-skema kasus kejahatan di dunia digital. Bukan rahasia lagi, pelaku kejahatan dari tahun-tahun terus mengembangkan kemampuannya untuk mencuri identitas digital dan data pribadi konsumen perbankan.
Ancaman kejahatan digital yang melebar dari tahun ke tahun diyakini bisa terjadi karena minimya kemampuan literasi digital masyarakat sendiri. Padahal risiko kebocoran identitas digital dan data pribadi sangat merugikan.
Atas dasar itu, pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam menjaga keamanan digital perlu ditingkatkan. Hal tersebut menjadi pembahasan dalam menyelenggarakan workshop dan fellowship bertema “Literasi Digital Perbankan bagi Media Lokal “Peduli Lindungi Data Pribadi” yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dengan dukungan Bank Negara Indonesia (BNI), Jumat (19/8/2022)
Data pribadi memang menjadi target para pelaku kejahatan digital untuk melancarkan aksinya. Karena itu, selain penerbitan berbagai kebijakan dari sisi penyelenggara transaksi keuangan digital, aturan dari sisi perlindungan data pribadi di era serba canggih ini harus dilakukan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, Indeks inklusi keuangan digital sudah cukup tinggi di angka 76,9% namun di sisi lain, indeks literasi keuangan masih sangat rendah hanya 39,3%.
“Masih banyak nasabah yang tidak sadar dengan keamanan atau melanggar tata cara dalam dunia keuangan”, papar Horas Tarihoran selaku direktur literasi dan edukasi keuangan OJK
Dari sisi instansi perbankan dalam hal ini bank BNI sendiri selalu bersinergi dalam menerapkan perlindungan data dari sisi konsumen harus selalu di gaungkan.
“Perlidungan data pribadi dengan adanya inovasi digital bukan hanya menjadi tugas instansi jasa keuangan saja namun perlindungan pertama itu adalah dari konsumen itu sendiri,” ucap Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Bank BNI, Rayendra Minarsa Goenawan.
Ada beberapa tips yang perlu dikuasai masyarakat untuk melindungi data pribadi perbankannya dari ancaman tindak pidana di ruang digital; pertama, lengkapi device (HP, Laptop, PC) dengan anti virus dan tidak menggunakan Wifi public dalam melakukan transaksi.
Kedua, daftarkan email / SMS notifikasi transaksi, dan lakukan updating data kepada pihak Bank apabila terdapat perubahan data
Ketiga, hindari melakukan transaksi melalui web yang tidak dikenal maupun pada merchant e commerce yang tidak mengimplementasikan 3d secure. Keempat, tidak memberikan/meminjamkan kartu/debit kepada siapapun.
Kelima Segera hubungi call center bank apabila kartu hilang, dicuri atau data kartu diketahui pihak lain.
Keenam, jaga selalu infirmasi yang bersifat rahasia seperti identitas diri, nomor ponsel, nomor rekening, user ID, password, PIN dan OTP transaksi. (*)
Peliput: Randy Dilo


Discussion about this post