Manado, Barta1.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai menetapkan Pasangan Calon (Paslon) dan pengundian nomor urut calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Pilkada serentak 2020 Kota Manado.
Pasca penetapan dan pengundian nomor urut itu, giliran para Paslon wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di KPU setempat.
Tanpa menunggu lama, pasangan nomor urut 4, Paula Lumentut-Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM) langsung menyerahkan pelaporan dana kampanye tersebut dan diterima Felani Lengkey PLH Kasubag Hukum KPU Manado sesuai tanda terima.
Bendahara Tim Kampanye Daerah (Kamda) PAHAM Samuel Corneles membenarkan sudah diserahkan ke KPU Manado karena ini bagian mengawali pelaporan dana kampanye, karena setiap Paslon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada bank umum.
Untuk diketahui, selain ada batas waktu pemasukan laporan tersebut, ada tiga jenis laporan dana salinan kampanye dengan periode pembukuan yang berbeda, yakni LADK dengan periode pembukuan sejak 23-24 September 2020 yang penyerahannya pada tanggal 25 September. Kemudian, untuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dengan periode pembukuan sejak 25 September-30 Oktober diserahkan ke KPU pada 31 Oktober.
Lalu, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dengan periode pembukuan sejak 23 September- 5 Desember diserahkan ke KPU pada 6 Desember.
Penyerahan LPPDK bila dalam melewati batas waktu yang ditentukan yakni 6 Desember 2020 pukul 18.00 waktu setempat, maka dikenai sanksi pembatalan sebagai Paslon.
Hal tersebut mengacu pada aturan yang diterbitkan KPU terkait pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020. Dalam aturan baru, KPU menambahkan beberapa pasal soal Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon.
Dua aturan baru ini dimuat dalam Pasal 65A Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Pertama, soal rekening dana kampanye.
Pasangan calon wajib membuka rekening khusus dana kampanye pada bank umum paling lambat 1 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU sesuai Pasal 65A ayat 1 huruf a. Kedua soal laporan dana kampanye. Menyampaikan LADK paling lambat tiga hari sejak ditetapkan KPU
Ketentuan ini dibuat menyesuaikan dengan pemeriksaan kesehatan pasangan calon terkait Covid-19. Salah satunya ketika proses pengecekan dokumen kesehatan, melewati jadwal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon. (*)
Peliput: Kimberly Mongkau


Discussion about this post