Siau, Barta1.com – Kabar menggembirakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Sitaro. Setelah menerima gaji rutin bulan Juni, para ASN juga akan segera menerima Gaji ke-13, sehingga bulan Juni 2026 menjadi momen dua kali penerimaan penghasilan bagi PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Plt Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, mengatakan pencairan Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada ASN yang selama ini terus bekerja melayani masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Sitaro.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN yang terus menunjukkan dedikasi dan pengabdian dalam menjalankan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Gaji ke-13 ini bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga bentuk penghargaan atas kerja keras dan loyalitas ASN. Kami berharap ini dapat memberikan manfaat bagi keluarga ASN dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Makainas.
Kepala BKAD Sitaro, Gandha Mulalinda, memastikan bahwa proses pencairan Gaji ke-13 sudah dapat dilanjutkan setelah pembayaran gaji bulan Juni. “Pencairan Gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Sitaro sudah bisa berproses berlanjut setelah pencairan gaji bulan Juni 2026. Anggaran pembayaran Gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Sitaro diproyeksikan untuk sejumlah 1.842 PNS dengan total pagu Rp8.919.199.430 dan 565 PPPK sebesar Rp2.154.971.831, dengan mengacu pada besaran gaji bulan Mei 2026,” jelas Gandha.
Kabar tersebut disambut positif oleh para ASN. Salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Sitaro mengaku bersyukur karena pencairan Gaji ke-13 akan sangat membantu kebutuhan keluarga. “Kami tentu sangat berterima kasih kepada Bapak Plt Bupati Heronimus Makainas dan jajaran pemerintah daerah. Bulan Juni ini menjadi bulan yang membahagiakan karena kami menerima gaji bulanan dan juga Gaji ke-13. Ini sangat membantu untuk kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, dan berbagai keperluan lainnya. Perhatian pemerintah seperti ini menjadi penyemangat bagi kami untuk bekerja lebih baik melayani masyarakat,” ungkapnya.
Dengan total lebih dari 2.400 ASN yang akan menerima manfaat kebijakan ini, bulan Juni menjadi bulan yang istimewa bagi para aparatur di Sitaro. Selain menerima gaji rutin, ASN juga akan menikmati Gaji ke-13, sehingga memperoleh dua kali penghasilan dalam satu bulan.
Kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Sitaro di bawah kepemimpinan Heronimus Makainas dalam memperhatikan kesejahteraan ASN sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Peliput: Agustinus Hari

Discussion about this post