Manado, Barta1.com – Pukul 09.30 WITA, Kamis (16/4/2020) itu, Perry P dan Meylani, suami-istri, warga Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Manado terlihat sedih.
Rumah mereka menjadi korban pencabutan meteran listrik tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu oleh petugas dari pihak PLN khususnya Unit Layanan Pelanggan (ULP) Paniki.
Padahal sebelumnya juga, ada kebijakan PLN dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus Corona, pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan ditangguhkan untuk sementara waktu dan pemutusan dan pencabutan listrik.
Anehnya, setelah pencabutan stand meteran oleh pihak PLN, suami-istri tersebut dimintai uang Rp 27.000.000,- untuk dibayarkan ke Kantor Unit PLN ULP Paniki.
Meylani Tomboan dan Perry L, saat diwawancarai menjelaskan mereka selaku korban sangat keberatan kepada pihak PLN dengan cara yang dilakukan pencabutan meteran listrik tanpa ada pemberitahuan yang jelas. “Kami keberatan,” ujar mereka, Jumat (17/4/2020).
Padahal dengan adanya pandemi Covid-19, pemerintah menganjurkan untuk berdiam diri di rumah. “Kami dalam keadaan susah. Harusnya kalau ingin cabut meter, sampaikan dulu biar kami cari duit dulu. Karena kami juga terdampak wabah Corona,” ujar Meylani.
Sebelumnya, mereka telah menghubungi PLN dan jawabannya disuruh datang ke kantor. “Nantinya PLN akan memasang listrik multi guna dengan bayaran Rp 250.000. Sesampai di Kantor PLN ULP Paniki, kami disuruh menunggu hingga 4 jam tanpa ada solusi yang baik dari pihak PLN. Apakah ini dinamakan pengrusakan atau pembongkaran meteran, jelas kami kecewa,” ucap Perry.
Kepala Cabang PLN ULP Paniki, Marthen Kowal, dikonfirmasi mengatakan pencabutan meteran listrik memang benar terjadi. “Pencabutan dilakukan oleh Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) mengingat adanya denda pemakaian listrik yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” katanya.
Saat ditanya jumlah yang harus dibayar, Marthen menjawab, jumlahnya Rp 27 juta, tanpa ada rincian pembayaran yang ditunjukkan sebagai bukti pertanggungjawaban.
“Jika sudah dilakukan kesepakatan dengan pihak yang dicabut meteran tersebut, maka harus disertakan uang 10% dari jumlah tunggakan. Hari ini juga kami memasang kembali meteran yang ada sebagai bukti kesepakatan,” ujar Marthen.
Peliput : Albert P Nalang


Discussion about this post