Talaud, Barta1.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud menyepakati arah perubahan anggaran 2026. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA). Selain itu, kedua pihak menyepakati Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud pada Senin (24/8/2026). Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Drs. Engelbertus Tatibi, M.E., memimpin rapat tersebut. Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Anisya G. Bambungan, S.E., hadir mewakili Bupati Kepulauan Talaud.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri para anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud. Jajaran pejabat pimpinan tinggi pratama turut hadir dalam agenda tersebut. Selain itu, pejabat administrator dan pengawas Pemkab Talaud mengikuti rapat paripurna tersebut.
Nota kesepakatan KUPA dan PPAS 2026 menjadi dasar penyusunan perubahan APBD. Dokumen tersebut menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD (RPAPBD) 2026. Karena itu, pemerintah daerah dan DPRD perlu menyelaraskan setiap kebijakan anggaran.
Kesepakatan tersebut mencakup penyesuaian target pendapatan daerah. Selain itu, pemerintah daerah menata kembali prioritas belanja sesuai kebutuhan pembangunan. Strategi pembiayaan juga menyesuaikan dinamika kebutuhan daerah pada tahun berjalan.
Penyesuaian tersebut mencakup kebutuhan pembangunan dan penanganan dampak ekonomi. Pemerintah daerah juga mengarahkan anggaran untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar. Dengan demikian, perubahan APBD dapat mengikuti kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
Wakil Bupati Anisya G. Bambungan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola anggaran. Menurutnya, pemerintah akan mengutamakan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Kesepakatan ini adalah bukti bahwa kami mendengarkan aspirasi rakyat melalui wakil mereka di DPRD. Setiap angka dalam anggaran ini dirancang untuk memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat Talaud,” ujar Anisya.
Anisya hadir mewakili Bupati Kepulauan Talaud dalam penandatanganan dokumen tersebut. Ia menyebut kesepakatan itu mencerminkan komunikasi antara pemerintah daerah dan DPRD.
Sementara itu, Ketua DPRD Engelbertus Tatibi menyambut baik kesepakatan tersebut. Ia hadir bersama Wakil Ketua I DPRD Jakop Mangole, S.E., dan Wakil Ketua II Janastasya C. Parapaga, S.E., S.Kom.
Menurut Engelbertus, DPRD memiliki fungsi pengawasan sekaligus peran strategis dalam pembahasan anggaran. Karena itu, DPRD akan mendorong agar penggunaan anggaran sesuai prioritas yang telah disepakati.
“Dengan ditandatanganinya KUPA-PPAS ini, kita memiliki peta jalan yang jelas. Kami berharap seluruh SKPD segera menyusun RKA perubahan sesuai prioritas yang disepakati,” tegas Engelbertus.
Sebagai tindak lanjut, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Talaud akan menggunakan dokumen tersebut sebagai acuan. SKPD akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perubahan Tahun Anggaran 2026.
Penyusunan RKA perubahan menjadi tahapan penting setelah pemerintah dan DPRD menyepakati KUPA-PPAS. Selanjutnya, masing-masing perangkat daerah menyesuaikan program dengan prioritas anggaran yang telah ditetapkan.
Pemerintah daerah menargetkan proses tersebut dapat mempercepat pelaksanaan program prioritas. Program tersebut mencakup peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan. Selain itu, pemerintah mengarahkan anggaran untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan.
Kesepakatan pemerintah daerah dan DPRD juga menjadi bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah. Kedua lembaga tersebut akan melanjutkan tahapan perubahan APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kesepakatan tersebut, Pemkab Talaud dan DPRD memiliki acuan bersama untuk menjalankan perubahan anggaran 2026. Selanjutnya, perangkat daerah akan menerjemahkan prioritas tersebut ke dalam program dan kegiatan.
KUPA atau Kebijakan Umum Perubahan Anggaran merupakan dokumen kebijakan fiskal daerah. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan anggaran dan prioritas pembangunan dalam perubahan APBD.
Sementara itu, PPAS atau Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara memuat batas pengeluaran. Dokumen tersebut merinci batas anggaran untuk setiap urusan pemerintahan dan program kegiatan. KUPA dan PPAS menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan perubahan APBD. Karena itu, setiap perangkat daerah perlu menyesuaikan rencana kerja dengan dokumen tersebut.
Peliput: Evan Taarae


Discussion about this post