Vonny Anneke Panambunan adalah sosok fenomenal. Politisi perempuan itu cukup tangguh ketika menorehkan sejarah sebagai Bupati Minahasa Utara pertama hasil Pilkada langsung. Bahkan pernah kali kedua memenangkan suksesi ‘Tana Tumatenden’.
Sukses di kancah politik, namun nasib VAP —begitu nama perempuan pemberani ini sering disingkat— seperti tak berdaya ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Pada 31 Agustus 2026 sore publik terhenyak ketika dirinya turun dari pesawat di bandar udara Sam Ratulangi dalam keadaan teringkus sambil dikawal penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Berdasarkan informasi dari lingkaran kejaksaan di Jl 17 Agustus Manado, VAP rupanya tersangkut kasus pengadaan lahan perluasan RSUD Maria Walanda Maramis di Minut semasa dia menjabat Bupati pada 2020. Modusnya seperti ini; setelah perubahan nomenklatur pengadaan tanah, VAP disinyalir menjual lahan kepunyaan pribadi via sekretaris dengan nilai transaksi mencapai Rp19 miliar. Nah, secara teknis lahan itu sejatinya tidak layak ditempati sebagai perluasan karena lokasinya terpisah menyeberangi jalan.
Inilah yang membuat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan VAP sebagai tersangka. Karena berulang kali mangkir dari panggilan penyidik, VAP dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang. Tim Tangkap Buron Kejati Sulut menangkap VAP di Mimika, Papua Tengah pada 28 Agustus 2026.
VAP diterbangkan ke Manado pada 31 Agustus 2026 untuk pemeriksaan dan penahanan di Rutan Malendeng. Tertangkap di usia senja ternyata membuat VAP yang renta dimakan usia ini sempat limbung dan histeris sehingga di Mimika harus mendapat perawatan.
Artinya dengan kasus tersebut sudah kali ketiga Vonny berurusan dengan masalah hukum. Ingat kan saat dia pertama kali menjabat Bupati Minut, VAP juga tersandung kasus korupsi studi kelayakan pembangunan Bandara Loa Kulu yang terjadi pada tahun anggaran 2003-2004. Persoalan tersebut terjadi di Kabupaten Kutai Kertanegara Kalimantan Timur, semasa dia menjabat Direktur PT Mahakam Diastar Internasional.
Ketika kasus itu disidangkan, fakta-fakta dalam persidangan menyatakan terjadinya pengalihan pekerjaan proyek studi kelayakan kepada PT Encona Engineering secara melanggar hukum. Proyek itu juga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. VAP menerima pencairan dana proyek secara bertahap yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Diketahui, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4,047 miliar. Pada Mei 2008, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis VAP dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda. Hukuman ini lah yang berdampak pada pemberhentian dirinya dari jabatan Bupati Minahasa Utara periode pertama.
Lalu VAP juga tersangkut dengan kasus korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang II tahun anggaran 2016 dalam kapasitas dirinya sebagai Bupati Minahasa Utara setelah memenangkan Pilkada-nya yang kedua pada 2015.
Kasus itu dilatari pengerjaan pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang II melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Utara. Terungkap bahwa penyimpangan dalam mekanisme penyaluran anggaran dan pelaksanaan proyek tanggap darurat bencana yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan aturan pengadaan.
Gara-gara aksi nakal itu negara dirugikan hingga Rp6,8 miliar. Maret 2021, VAP sempat mengembalikan dana sebesar Rp4,2 miliar ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Tetapi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2021 dirinya divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado pada November 2021.
Gaya Kampanye
Sebagai politisi, karier politinya termasuk melejit cepat pada awal-awal era 2000-an. Publik Sulawesi Utara mengenal dirinya yang blak-blakan dan tidak mau tanggung-tanggung ketika menemui konstituen. VAP adalah figurasi dengan populisme yang kuat, dinamika perahu politik yang cair serta kemampuan bertahan di panggung politik lokal meskipun diterpa skandal hukum.
Strategi utama VAP di lapangan adalah mengandalkan pembagian uang tunai, sembako dan bantuan material secara langsung di ruang publik. Pembagian bantuan yang kerap dilakukan secara spontan di pasar, pinggir jalan atau acara warga menjadi ciri khas yang membangun ikatan emosional kuat dengan pemilih akar rumput.
Dia dikenal mampu memperlihatkan sisi politiknya tetapi juga sering menyisipkan simbolisme dan narasi spiritual dalam berpidato. Ia aktif memberikan sumbangan ke rumah-rumah ibadah, merangkul tokoh agama lokal dan menampilkan citra diri sebagai pemimpin yang mengandalkan iman.
Kasus hukum yang menerpanya di Tenggarong Kutai tak menghentikan langkah VAP untuk meraih kemenangan pada Pilkada 2016 berpasangan dengan Joppi Lengkong. Lalu dengan berani dia maju ke Pilgub Sulut 2020 lewat NasDem bersama Handry Runtuwene, seorang klerus yang lompat pagar ke jalur politik.
Di Pilkada itu, bahkan VAP dengan gagah berani menantang Olly Dondokambey, sesama Tonsea yang berstatus petahana. Kendati gagal di kancah ini, tetapi publik semakin melihat sosok VAP sebagai politisi praktis yang punya kemampuan dinamis untuk memanfaatkan beragam perahu politik. (*)
Editor: Ady Putong

Discussion about this post