Manado, Barta1.com – Jangan coba-coba menggelapkan uang perusahan karena akibatnya bisa berurusan dengan hukum. Seperti dialami dua karyawan CV SJA sebuah perusahan lighting di Manado, yakni AT alias Adi sales) dan JM alias Jefel (sopir operasional). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) gara-gara menggelapkan uang perusahaan.
Akibatnya polisi langsung menahan keduanya setelah pemeriksaan kesehatan pada Jumat (24/7/2026).
Kasus ini terjadi usai pemilik melaporkan ke Polda Sulut karena perusahaan merugi hingga ratusan juta rupiah. Disampaikan Kuasa Hukum perusahan, Deimar Malonda SH menyebutkan penyidik telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
“Hari ini berdasarkan informasi dari penyidik melakukan penahanan terhadap para pelaku,” ujar Malonda di Mapolda Sulut.
Kasus ini mencuat saat pelaku mengumpulkan uang tagihan barang dari toko langganan di wilayah Manado hingga Kotamobagu. Setelah uang diterima ironisnyat mereka tidak menyetor ke kas perusahaan. Tak hanya itu, pelaku juga diduga memalsukan dokumen dan nota tagihan resmi untuk mengelabui pemilik perusahan dengan menggunakan kwitansi rakitan sendiri saat menerima pembayaran dari para pemilik toko.
“Uang dari toko-toko sudah dibayarkan, namun tidak disetorkan ke perusahaan. Pelaku mengelabui perusahaan dengan cara memalsukan dokumen, seperti kwitansi atau nota tagihan yang bukan berasal resmi dari perusahaan,” paparnya sembari menyebutkan aksi kejahatan ini ternyata sudah berjalan sejak tahun 2025 lalu.
Sopir perusahaan membantu menampung transferan uang tagihan sebelum mengirimkannya ke rekening milik sales.
Perusahan pun merugi hingga Rp247 juta akibat perbuatan kedua karyawannya. Pemilik perusahaan kemudian mengambil jalur hukum untuk menuntut keadilan.
“Proses hukumnya sangat luar biasa. Kami memberikan apresiasi kepada Pak Kapolda Sulut dan tim penyidik yang bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku hingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penahanan,” kata Malonda. (AH)

Discussion about this post