Manado, Barta1.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis: penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pengambilan keputusan atas Ranperda Penanggulangan Bencana, Ranperda perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Pembangunan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sulut, serta penetapan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Selasa (24/02/2026), dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen. Ia membuka sidang sekaligus memberikan kesempatan kepada masing-masing panitia khusus (Pansus) untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Ranperda Penanggulangan Bencana: Memperkuat Perlindungan dan Ketangguhan Daerah
Sekretaris Pansus Ranperda Penanggulangan Bencana, Juliette Runtuwene, menjelaskan bahwa laporan pansus diawali dengan pemaparan kondisi geografis, geologis, dan klimatologis Sulawesi Utara yang menjadi dasar urgensi regulasi ini.
Ia menyebut, pembahasan Ranperda tersebut berlandaskan Keputusan Ketua DPRD Provinsi Sulut Nomor 17 Tahun 2025 tertanggal 27 Juni 2025 tentang pembentukan Pansus. Selain itu, regulasi ini juga merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta berbagai peraturan pemerintah dan peraturan presiden terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Ranperda ini bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, meningkatkan perlindungan masyarakat, memperkuat kapasitas pemerintah, menjamin ketersediaan pendanaan, mempererat koordinasi lintas sektor, serta mewujudkan Sulawesi Utara yang tangguh menghadapi bencana.
Perubahan PD Pembangunan Menjadi Perumda: Profesional dan Akuntabel
Sementara itu, anggota Pansus Ranperda Perumda, Eugenia Mantiri, menyampaikan sejumlah catatan penting. Pansus bersepakat bahwa pendirian Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sulut harus secara tegas memberi manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, serta menghasilkan laba guna menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jenis usaha yang dijalankan diharapkan bersifat fleksibel namun tetap terukur, sesuai potensi dan kebutuhan daerah. Pansus juga memberi perhatian serius pada aspek permodalan yang bersumber dari penyertaan modal daerah agar dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, pengaturan yang jelas mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab setiap organ perusahaan menjadi penekanan utama, demi mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik. Pengelolaan keuangan pun harus dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab, dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku.
RTRW 2025–2044: Peta Jalan Dua Dekade Pembangunan
Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow, menegaskan bahwa Ranperda RTRW merupakan wujud keseriusan legislatif dalam mendukung pemerintah provinsi menata pemanfaatan ruang sesuai potensi wilayah. Tujuannya untuk mencegah konflik pemanfaatan lahan serta mendorong pembangunan berkelanjutan yang selaras antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan pelestarian lingkungan.
Ia menjelaskan bahwa revisi RTRW dilakukan merujuk pada regulasi terbaru, termasuk kewajiban integrasi rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ke dalam RTRW provinsi. Dokumen RTRW Sulut 2025–2044 diarahkan untuk menjadikan Sulawesi Utara sebagai pintu gerbang Indonesia Timur dan kawasan Pasifik, dengan fokus pada penguatan ekonomi, pembangunan infrastruktur, serta perluasan konektivitas. Sektor pariwisata, kelautan, perikanan, dan pertanian berkelanjutan menjadi prioritas utama.
Gubernur: Momentum Krusial dan Tonggak Sejarah
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, dalam sambutannya menegaskan bahwa paripurna tersebut bukan sekadar agenda administratif, melainkan momentum penting dalam perjalanan pembangunan daerah.
Ia menyatakan dukungan penuh pemerintah provinsi terhadap perubahan Propemperda Tahun 2026 sebagai langkah taktis dan strategis untuk mengakomodasi Ranperda RTRW 2025–2044 serta Ranperda terkait PT MESMA yang sebelumnya belum masuk dalam rencana awal.
Menurutnya, penyesuaian ini krusial agar seluruh agenda besar memiliki legitimasi hukum yang sah dan konstitusional. Tanpa itu, langkah pemerintah dalam menata ruang hidup masyarakat dan menginventarisasi kebutuhan pembangunan dapat terhambat kendala administratif.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur menyatakan persetujuan pemerintah provinsi terhadap Ranperda Penanggulangan Bencana dan Ranperda perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi Perumda Pembangunan Sulut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Terkait Ranperda RTRW 2025–2044, ia menyebutnya sebagai produk hukum paling fundamental—sebuah mahakarya regulasi yang akan menjadi peta jalan pembangunan Sulawesi Utara selama dua dekade ke depan. Ia juga menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil kerja panjang sejak 2019, yang telah mencapai persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN pada 14 Februari 2026.
“Yang kita putuskan hari ini adalah fondasi masa depan. Bukan hanya untuk satu atau dua tahun, melainkan untuk generasi mendatang,” tegasnya.
Dengan disetujuinya tiga Ranperda strategis tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meneguhkan komitmen bersama dalam membangun daerah yang tangguh, tertata, dan berdaya saing menuju masa depan.
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post