SANGIHE, BARTA1.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menetapkan AAL (47), mantan Plh. Kapitalaung Kampung Beha periode September 2022–Juli 2024, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Penetapan tersebut tertuang dalam surat nomor: Prin–02/P.1.13/Fd.2/12/2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Sangihe, I Bagus Putra Gede Agung.
AAL diduga terlibat penyalahgunaan dana desa Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, untuk tahun anggaran 2022–2024. Hal ini diungkapkan dalam press release yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Sangihe, Herry Santoso, di aula Kejari Sangihe, Selasa (09/12/2025).
“Dari kasus tersebut terdapat kerugian negara sekitar Rp900 juta. Berdasarkan perhitungan Inspektorat, kerugian berasal dari beberapa item seperti pengadaan dan proyek-proyek fiktif,” ujar Santoso.
Kejari Sangihe langsung melakukan penahanan terhadap AAL dan menitipkannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tahuna. “AAL akan kami titipkan ke Lapas Tahuna,” tutup Santoso.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post