Jakarta, Barta1.com—Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan keprihatinan mendalam dan secara tegas menolak gugatan perdata senilai Rp 200 miliar yang diajukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo).
Gugatan dengan nilai yang dinilai eksesif ini dicurigai sebagai praktik SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang membahayakan iklim kebebasan pers nasional.
Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025. AMSI menilai gugatan bernilai fantastis ini merupakan upaya sistematis untuk membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat.
Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, Amrie Hakim, dalam rilis AMSI mengungkapkan,
“Meskipun kami menghormati hak setiap warga negara untuk menggunakan jalur hukum, namun gugatan bernilai fantastis ini mengindikasikan praktik SLAPP, yaitu upaya membungkam media melalui beban finansial yang sangat berat.”
Sengketa pers ini berawal dari laporan sampul pemberitaan Tempo bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun media sosial Tempo.co pada 16 Mei 2025. AMSI menekankan bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Secara faktual, sengketa ini sudah dimediasi oleh Dewan Pers, yang merupakan lembaga berwenang menangani kasus-kasus sengketa pers. Data AMSI menunjukkan Tempo telah menjalankan semua rekomendasi Dewan Pers, termasuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, dan memoderasi konten, sebagai pemenuhan mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
Oleh karena Tempo telah mematuhi rekomendasi tersebut, AMSI menilai gugatan perdata ini berpotensi melanggar jaminan konstitusional kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 28F UUD 1945.
Gugatan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007 yang memperkuat hak istimewa pers dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.
AMSI menyarankan agar pihak Mentan kembali mengadukan Tempo ke Dewan Pers sesuai mekanisme UU Pers, jika memang Tempo dianggap belum seluruhnya melaksanakan putusan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Pada saat yang sama, AMSI juga mendesak Dewan Pers untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai PPR yang sudah diterbitkan. Amrie Hakim memperingatkan bahwa gugatan perdata ini dapat menciptakan preseden berbahaya.
“Jika dibiarkan, pejabat publik lain bisa meniru pola ini untuk membungkam kritik dan media akan takut memberitakan isu-isu penting yang melibatkan pejabat negara,” kata dia.
Selain isu SLAPP, AMSI ikut menyoroti nilai gugatan Rp 200 miliar yang dianggap tidak proporsional dan bersifat punitif (menghukum). AMSI mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung (misalnya Yurisprudensi MA No. 864K/ Sip/1973), yang menegaskan ganti rugi harus proporsional dengan kerugian riil yang dapat dibuktikan, bukan klaim sepihak.
Sehubungan dengan potensi ancaman terhadap demokrasi ini, AMSI menuntut Pemerintah dan DPR untuk memberikan perhatian serius. Presiden Prabowo didesak untuk mengingatkan jajaran kabinetnya agar menghormati kebebasan pers sesuai amanat konstitusi.
Sementara itu, DPR diminta untuk menggunakan fungsi pengawasan guna memastikan tidak ada intimidasi terhadap pers dan melakukan evaluasi implementasi UU Pers, khususnya mengenai perlindungan terhadap praktik SLAPP.
AMSI menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan integritas, serta akan terus memantau perkembangan gugatan ini. Asosiasi ini siap mengambil langkah-langkah advokasi yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. (**)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post