Manado, Barta1.com – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
Salah satunya yakni upaya pengendalian pemanfaatan ruang yang dilakukan melalui Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Sehingga melalui tim Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Manado, Selasa (4/11/2025).
Kepala BPN Manado, Jumalianto, A.Ptnh melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Aldho Bergowo Sinaga, S.Kom menyampaikan kegiatan Penilaian Pelaksanaan KKPR sesuai Kewenangan Pusat melakukan survei lapangan di Provinsi Sulawesi Utara sejak 03 November 2025 hingga 7 November 2025.
“Tugas kita nantinya mendampingi Tim Penilai Pusat Pelaksanaan KKPR dalam melakukan survei lapangan dengan jadwal yang sudah tersedia. Saya kira kegiatan sangat penting untuk penataan tanah dan ruang di Kota Manado,“ ujar Sinaga.
Diketahui Tim Penilai Pusat Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)di Provinsi Sulawesi Utara berjumlah tujuh orang yang dipimpin Liza Soraya Kusumadevi, S.T., M.T sebagai ketua tim.
Penulis: Agustinus Hari


Discussion about this post