Manado, Barta1.com – Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati Ishak, menyebut perempuan memiliki peran penting sebagai agen perubahan dalam upaya pencegahan korupsi. Hal itu disampaikannya dalam agenda “Matrikulasi Pemberantasan Korupsi 2026” yang digelar di Hotel Whiz Prime Megamas, Manado, Rabu (19/08/2026).
“Dalam pemahaman kami di KPK, perempuan itu bisa menjadi agen perubahan. Artinya, dia punya peran yang sangat besar untuk mencegah korupsi,” ungkap Yuyuk kepada awak media yang hadir.
Menurut Yuyuk, upaya pencegahan korupsi dapat dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga. Perempuan, kata dia, dapat berperan dalam membangun nilai-nilai integritas sekaligus mendorong perubahan pola pikir di dalam keluarga.
“Pencegahan korupsi dimulai dari keluarga sendiri. Dari keluarganya, perempuan bisa menjadi agen perubahan. Jadi, mindset selama ini bahwa pejabat laki-laki korupsi karena istrinya meminta ini dan itu, tolong pemikiran seperti ini dihapus dari pandangan semua orang,” jelas Yuyuk.
Ia menegaskan, anggapan tersebut tidak semestinya diarahkan hanya kepada perempuan. Sebab, korupsi tidak mengenal gender dan siapa pun dapat terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Bukan hanya perempuan yang seperti itu, laki-laki juga bisa begitu. Sekali lagi, korupsi tidak mengenal gender. Siapa pun bisa melakukan korupsi. Bahkan kami memproses banyak pelaku korupsi perempuan,” tegasnya.
Namun demikian, Yuyuk meminta agar perempuan tidak dipandang sebagai penyebab terjadinya korupsi. Sebaliknya, perempuan justru memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan dalam mendorong perubahan dan mencegah korupsi.
“Artinya, perempuan-perempuan saat ini, baik sebagai ibu maupun melalui profesinya apa pun, bisa menjadi pendobrak dan agen perubahan untuk mencegah korupsi,” tuturnya.
Dimulai dari Keluarga.
Yuyuk menjelaskan, keluarga menjadi salah satu ruang penting dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran dan integritas. Peran tersebut salah satunya dijalankan oleh seorang ibu melalui pendidikan nilai kepada anak-anak sejak dini.
“Yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran adalah seorang ibu. Karena itu kami membuat program ‘Saya Perempuan Antikorupsi’,” imbuhnya.
Selain itu, KPK juga memiliki program PAKU Integritas (Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas). Program tersebut merupakan pembekalan dan upaya pencegahan korupsi bagi para penyelenggara negara, mulai dari pejabat tinggi negara, kepala daerah, menteri, hingga kandidat pemimpin nasional, dengan tujuan membangun budaya kerja yang jujur dan akuntabel.
Yuyuk menjelaskan, dalam pelaksanaan PAKU Integritas, terdapat agenda yang turut melibatkan istri para penyelenggara negara. Keterlibatan tersebut dinilai penting untuk membangun sistem dukungan yang kuat di lingkungan keluarga.
“Pada agenda tersebut biasanya ada hari di mana istrinya diikutsertakan. Untuk apa? Ya, untuk membentuk support system bagi keluarganya,” jelasnya.
Menurutnya, apabila suami merupakan pejabat publik, seorang istri diharapkan dapat menjadi support system yang baik, terutama dalam menjaga integritas keluarga.
“Kenapa support system harus baik? Karena uang korupsi bisa lewat mana saja. Mungkin bisa melalui istri maupun anak, dan kadang diberikan untuk memenuhi hobi kita,” terangnya.
Perempuan dan Rumah Tangga Punya Peran yang Sama
Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, KPK terus melakukan kampanye dan sosialisasi antikorupsi di berbagai tempat. Upaya itu juga dilakukan dengan melibatkan para istri penyelenggara negara maupun perempuan yang menduduki jabatan publik.
Yuyuk menegaskan, peran sebagai agen perubahan tidak hanya melekat pada perempuan yang memiliki jabatan atau profesi tertentu. Bahkan, perempuan yang berperan sebagai ibu rumah tangga pun memiliki posisi yang sama pentingnya dalam membangun budaya antikorupsi.
“Bahkan menjadi ibu rumah tangga memiliki peran yang sama sebagai agen perubahan untuk mencegah korupsi,” pungkasnya.
Dalam agenda tersebut, Yuyuk turut didampingi dua narasumber lainnya, yakni Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Hafidhah Rifqiyah. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post