Sangihe – Barta1.Com — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Frans Porawouw, menegaskan bahwa penggantian sementara terhadap enam kepala kampung (kapitalaung) telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Para penjabat dan pelaksana harian (Plh) telah resmi dilantik pada Senin, 7 Juli 2025 oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari.
“Ini sesuai aturan hukum. Pemberhentian dan pelantikan penjabat dan pelaksana harian sementara dilakukan karena adanya indikasi penyalahgunaan wewenang,” ujar Frans saat dikonfirmasi, Selasa, (8/7/2025).
Dari enam kapitalaung yang diberhentikan, tiga di antaranya diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa. Sementara satu lainnya, Kepala Kampung Nanusa di Kecamatan Nusa Tabukan, diberhentikan karena alasan kesehatan.
“Khusus yang di Nanusa, pemberhentian dilakukan karena yang bersangkutan tengah menjalani pengobatan. Jika kondisinya membaik, jabatannya akan dikembalikan,” terang Frans.
Selain kepala kampung definitif, dua penjabat kepala kampung juga turut diganti. Satu karena meninggal dunia, sedangkan satu lainnya digeser berdasarkan hasil evaluasi kinerja. “Kami menilai perlu adanya penyegaran di struktur pemerintahan kampung,” kata Frans.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe belum memberikan penjelasan rinci mengenai status hukum tiga kapitalaung yang diduga menyalahgunakan Dana Desa. Namun Frans memastikan, langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan kampung agar tetap berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post