Siau, Barta1.com – Bagaimana kesiapan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) jelang akan dilakukan launching atau peluncuran secara nasional oleh Presiden RI Prabowo Subianto? Berikut penjelasan Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sitaro, Eddy Salindeho.
Menurutnya, sejak awal program ini muncul Pemkab Sitaro sangat merespon dengan cepat. Bahkan kata dia, pembentukan koperasi merah putih diberbagai kampung langsung dilakukan. “Apalagi infonya kala itu launching dilakukan 12 Juli 2025 atau bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, namun kemudian ditunda pada 19 Juli 2025,” katanya di ruang kerja, Selasa (8/7/2025).
Sehingga Pemkab Sitaro memaksimalkan pembentukan dan legalitas Koperasi Merah Putih jelang launching tersebut. Eddy Salindeho yang juga Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sitaro menyebutkan saat ini sudah 86 Koperasi Merah Putih yang sudah berbadan hukum tersebar di 10 kecamatan se-Sitaro. “Jadi totalnya berjumlah 93 unit yang tersebar di 83 desa dan 10 kelurahan,” ujar Salindeho.
Hanya saja yang berbadan hukum hanya 86 Koperasi Merah Putih. Artinya, masih ada 7 koperasi yang belum berbadan hukum yaitu Desa Pumpente, Desa Laingpatehi, Desa Lamanggo, Desa Tope, Desa Buang, Kelurahan Balehumara dan Kelurahan Bahoi.
“Dari tujuh koperasi tadi yang belum berbadan hukum, sepertinya Desa Pumpente dan Desa Laingpatehi sulit akan terwujud. Mengingat kedua desa ini akan dihapuskan dari Kabupaten Sitaro pasca bencana erupsi Gunung Ruang tahun lalu,” imbuhnya.
Meski begitu, lanjut dia kewenangan pemerintah daerah hanya sampai pada proses pembentukan koperasi sedangkan soal kegiatan koperasi dan sebagainya semua menunggu petunjuk pemerintah pusat. “Tugas kami membentuk saja. Kita tunggu saja setelah launching secara nasional pada 19 Juli agenda-agenda koperasinya seperti apa,” papar Salindeho.
Peliput: Agustinus Hari


Discussion about this post