Manado, Barta1.com – Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak serta-merta menandakan seluruh pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah bebas dari persoalan. Di balik predikat tersebut, masih terdapat sejumlah rekomendasi penting yang harus segera dituntaskan.
Hal itu disampaikan secara terbuka oleh Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Akhmad Nanang Hernady, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (2/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Akhmad mengingatkan bahwa sesuai Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK wajib ditindaklanjuti oleh gubernur beserta jajaran pemerintah daerah paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diserahkan.
“Berdasarkan data tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK per Semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menindaklanjuti 1.503 dari total 2.039 rekomendasi, atau mencapai 73,71 persen dari seluruh rekomendasi yang diberikan,” ungkapnya di hadapan Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Ketua DPRD Fransiskus Andi Silangen, para wakil ketua DPRD, serta anggota dewan lainnya.
Meski demikian, BPK mencatat masih terdapat pekerjaan rumah yang cukup besar. Sebanyak 469 rekomendasi atau 23 persen masih berstatus tindak lanjut belum sesuai rekomendasi (status 2), sementara 67 rekomendasi atau 3,29 persen belum ditindaklanjuti sama sekali (status 3).
“Persentase penyelesaian tindak lanjut tersebut masih berada di bawah target BPK Tahun 2025, yaitu sebesar 80 persen,” tegas Akhmad.
Fakta ini menunjukkan bahwa predikat WTP bukanlah akhir dari proses perbaikan tata kelola keuangan daerah. Sebaliknya, capaian tersebut harus dibarengi dengan keseriusan pemerintah daerah dalam menuntaskan seluruh rekomendasi BPK agar akuntabilitas pengelolaan keuangan benar-benar terwujud. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post