Manado, Barta1.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, mengungkapkan bahwa dirinya telah dua kali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Selasa (2/6/2026).
“Kali kedua saya menerima dari BPK RI. Jadi kali kedua ini, dekan-dekan. Saat diumumkan ternyata WTP, terima kasih Bapak,” ujar Gubernur Yulius di hadapan Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Akhmad Nanang Hernady, serta Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, yang membuka rapat paripurna.
Atas nama Pemerintah Provinsi Sulut, Yulius menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara yang telah melaksanakan pemeriksaan secara independen, profesional, dan objektif.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Hasil pemeriksaan ini tentunya menjadi bagian penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.
Yulius menambahkan, tahun anggaran 2025 merupakan periode yang penuh tantangan sekaligus peluang di tengah tuntutan efisiensi belanja dan penguatan disiplin fiskal. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulut dinilai mampu menjaga kinerja keuangan daerah dengan baik.
Dari sisi pendapatan daerah, realisasi tahun anggaran 2025 mencapai Rp3,65 triliun atau 96,38 persen dari target yang ditetapkan. Angka tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa kinerja penerimaan daerah tetap terjaga.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp3,32 triliun atau 91,36 persen dari total anggaran. Capaian tersebut disebut mencerminkan semakin baiknya kualitas pengelolaan belanja daerah melalui penguatan efisiensi dan penajaman program-program prioritas.
Kinerja APBD Tahun 2025 juga ditandai dengan terjaganya posisi fiskal daerah yang tercermin dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp177,13 miliar.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulut mampu menjaga keseimbangan antara optimalisasi pelaksanaan pembangunan, pengendalian belanja, dan keberlanjutan kapasitas fiskal daerah,” katanya.
Dari sisi neraca keuangan, total aset Pemerintah Provinsi Sulut meningkat dari Rp10,78 triliun pada 2024 menjadi Rp11,50 triliun pada 2025, atau bertambah sekitar Rp710,66 miliar.
Peningkatan aset tersebut, lanjut Yulius, menunjukkan semakin kuatnya kapasitas fiskal dan kekayaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Kenaikan itu terutama berasal dari peningkatan nilai aset tetap yang mencapai Rp8,48 triliun, serta investasi jangka panjang yang meningkat menjadi Rp839,47 miliar.
“Kondisi ini menjadi peluang strategis bagi Pemerintah Provinsi Sulut untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara produktif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aset daerah tidak hanya harus dijaga keberadaannya, tetapi juga harus mampu memberikan nilai tambah ekonomi dan manfaat yang besar bagi masyarakat.
Selain itu, posisi kewajiban daerah juga disebut mengalami perbaikan signifikan. Total kewajiban turun dari Rp1,26 triliun pada 2024 menjadi Rp849,77 miliar pada 2025, atau berkurang sekitar Rp414 miliar.
“Penurunan ini mencerminkan semakin kuatnya kesehatan fiskal daerah serta kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola kewajiban secara bertanggung jawab,” tuturnya.
Namun, sebelumnya juga, Akhmad Nanang Hernady, selaku keterwakilan BPK RI menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 dilakukan berdasarkan mandat undang-undang.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK memiliki mandat untuk memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulut Tahun 2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat aspek utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Untuk itu, BPK mengungkapkan sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Temuan pertama, Pemerintah Provinsi Sulut belum menetapkan dan menyalurkan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada kabupaten/kota atas penerimaan sebelum penerapan opsen. Kondisi tersebut mengakibatkan ketidakpastian dalam penyaluran kewajiban bagi hasil pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.
“Atas persoalan itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sulut agar menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penerapan bagi hasil PKB dan BBNKB, serta menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut,” ungkapnya.
Temuan kedua, berkaitan dengan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan belanja modal senilai Rp3,40 miliar. Kondisi ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,45 miliar, potensi kelebihan pembayaran Rp1,52 miliar, serta hasil pekerjaan yang masih memerlukan perbaikan senilai Rp428,4 juta.
“BPK merekomendasikan agar Gubernur Sulut menginstruksikan perangkat daerah terkait selaku pengguna anggaran untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp1,45 miliar, menindaklanjuti potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1,52 miliar dengan menyetorkannya ke kas daerah serta menyampaikan bukti setor kepada BPK, dan memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan kontrak,” katanya.
Temuan ketiga, adalah kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp1,59 miliar. Akibatnya, pemerintah daerah belum mengenakan denda keterlambatan dengan nilai yang sama.
“BPK kembali merekomendasikan kepada Gubernur Sulut agar menginstruksikan kepala perangkat daerah terkait selaku pengguna anggaran untuk memproses kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan sebesar Rp1,59 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan, menyetorkannya ke kas daerah, serta menyampaikan bukti setor kepada BPK RI,” tegasnya di hadapan Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay.
Menurut Akhmad, seluruh permasalahan dan rekomendasi tersebut dijabarkan secara rinci dalam buku kedua LHP yang memuat hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan resmi dari Gubernur Sulut atas temuan dan konsep rekomendasi yang diberikan, termasuk penjelasan serta rencana aksi untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
“Meski dalam pemeriksaan masih ditemukan sejumlah permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, permasalahan tersebut tidak berpengaruh material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan,” ungkapnya.
Meski demikian, berbagai catatan yang ditemukan menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan Pemerintah Provinsi Sulut, terutama terkait tata kelola pendapatan daerah, pengawasan proyek, serta optimalisasi penerimaan daerah.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Sulut.
“Atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” pungkas Akhmad. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo


Discussion about this post