Manado, Barta1.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK RI, Achmad Anang Henardy, dalam rapat paripurna DPRD Sulut pada agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2025, Selasa (2/6/2026).
Dengan capaian tersebut, Pemprov Sulut berhasil mempertahankan opini WTP untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014 hingga 2025.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut, Rocky Wowor, menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih Pemprov Sulut tersebut.
“Apresiasi atas keberhasilan Pemprov Sulut meraih WTP ke-12. Ini juga merupakan buah dari kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus sepanjang tahun 2025,” ujar Rocky Wowor kepada sejumlah jurnalis usai memimpin rapat fraksi.
Menurut Wowor, raihan opini WTP tersebut menjadi bukti atas capaian kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2025.
“Seperti yang disampaikan Gubernur Yulius Selvanus, Sulut mencatat sejarah sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menetapkan peraturan daerah terkait jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Kebijakan tersebut, lanjut Wowor, menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sekaligus memperkuat sistem jaminan sosial bagi masyarakat.
Selain itu, Wowor juga mengapresiasi keberhasilan Sulut yang meraih Penghargaan Terbaik I tingkat provinsi dalam kategori penanggulangan kemiskinan dan penanganan stunting.
“Ini merupakan capaian yang patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo

Discussion about this post