Sangihe, Barta1.com – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Sangihe berhasil membekuk N.B (26), pria asal Kecamatan Tahuna, yang menjadi dalang aksi pencurian berulang di kawasan Pasar Towo’e, Tahuna. Aksi terbarunya menyasar Toko Syaqila di Kelurahan Sawang Bendar dan sempat membuat resah para pelaku usaha kecil di pusat kota.
Penangkapan terhadap N.B dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025, oleh tim yang dipimpin langsung Kepala Sat Reskrim Polres Sangihe, IPTU Stefi Sumolang, S.H., M.H. “Kami mengamankan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan yang diawali dari rekaman CCTV di lokasi,” ujar Sumolang, Selasa (17/6/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang logam dan kertas senilai jutaan rupiah. Uang tersebut diambil dari dalam toko dengan cara membongkar pintu menggunakan alat bantu berupa besi. “Hanya uang yang diambil. Tak ada barang lain. Pelaku masuk dengan cara merusak pintu toko,” kata Sumolang.
Adapun jumlah uang yang hilang menurut keterangan korban berinisial R.N. diperkirakan sekitar Rp4 juta.
N.B diketahui bukan pelaku baru. Sebelum penangkapan kali ini, ia tercatat pernah melakukan percobaan pencurian lain, namun gagal karena dipergoki warga. Aksi-aksinya yang berulang telah membuat waswas para pelaku usaha kecil, khususnya mereka yang menggantungkan hidup dari perdagangan harian di pusat kota.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Sumolang. N.B saat ini telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Kepulauan Sangihe.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post