Sangihe, Barta1.com – Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe menetapkan seorang pria berusia 24 tahun berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia ditangkap setelah laporan resmi disampaikan oleh pihak keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Stefi Sumolang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan orang tua anak yang masih berusia 15 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan cukup bukti sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan.
“Dari proses penyidikan, kami belum menemukan adanya unsur paksaan. Dugaan kami sementara, tindakan dilakukan karena adanya bujuk rayu dan hubungan yang diciptakan oleh pelaku,” ujar Sumolang.
Peristiwa ini disebutkan mulai terjadi pada awal April 2025 dan berulang pada beberapa kesempatan. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti yang cukup.
Kasus ini kini ditangani berdasarkan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang berat.
Dalam keterangannya, IPTU Stefi Sumolang turut mengingatkan pentingnya peran serta keluarga dalam menjaga anak-anak, khususnya di malam hari. “Peristiwa ini terjadi pada waktu subuh, sekitar pukul satu dini hari. Artinya, pengawasan terhadap anak-anak sangat diperlukan, terlebih jika mereka masih berada di luar rumah pada jam-jam yang seharusnya digunakan untuk beristirahat,” ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun di luar.
Peliput: Rendy Saselah


Discussion about this post