• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

Diduga Rayu Anak di Bawah Umur, Pria 24 Tahun di Sangihe Ditangkap Polisi

by Redaksi Barta1
20 Juni 2025
in News, Sangihe
0
Foto: FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak Ditahan Aparat Polres Kepulauan Sangihe. (Dok. Rendy/Barta1)

Foto: FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak Ditahan Aparat Polres Kepulauan Sangihe. (Dok. Rendy/Barta1)

0
SHARES
436
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sangihe, Barta1.com – Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe menetapkan seorang pria berusia 24 tahun berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia ditangkap setelah laporan resmi disampaikan oleh pihak keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Stefi Sumolang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan orang tua anak yang masih berusia 15 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan cukup bukti sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan.

“Dari proses penyidikan, kami belum menemukan adanya unsur paksaan. Dugaan kami sementara, tindakan dilakukan karena adanya bujuk rayu dan hubungan yang diciptakan oleh pelaku,” ujar Sumolang.

Peristiwa ini disebutkan mulai terjadi pada awal April 2025 dan berulang pada beberapa kesempatan. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti yang cukup.

Kasus ini kini ditangani berdasarkan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang berat.

Dalam keterangannya, IPTU Stefi Sumolang turut mengingatkan pentingnya peran serta keluarga dalam menjaga anak-anak, khususnya di malam hari. “Peristiwa ini terjadi pada waktu subuh, sekitar pukul satu dini hari. Artinya, pengawasan terhadap anak-anak sangat diperlukan, terlebih jika mereka masih berada di luar rumah pada jam-jam yang seharusnya digunakan untuk beristirahat,” ungkapnya.

Ia mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun di luar.

Peliput: Rendy Saselah

Barta1.Com
Tags: IPTU Stefi SumolangPerlindungan Anak Polres Sangihepolres kepulauan sangihe
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Bripka Feriatno Polaku.

Bripka Feriatno Polaku, Sosok Inspiratif di Balik Prestasi Atlet Karate Talaud

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Buntut Penangkapan Lodewyk Pusung, HMI Manado Desak Kejagung Bongkar Jaringan Wakil Kepala BGN di Sulut 5 Juni 2026
  • Tiga Mahasiswa Teknik Elektro Polimdo Raih Medali Emas di Ajang Indonesian Polytechnic English Championship 2026 5 Juni 2026
  • Polimdo Mantapkan Komitmen Mutu Pendidikan Melalui Asesmen Lapangan Akreditasi DIII Akuntansi 5 Juni 2026
  • Kado Idul Adha, PLN Tingkatkan Operasional Listrik Pulau Paku Jadi 18 Jam Sehari 5 Juni 2026
  • Salurkan “Gerobak Cahaya” dan Modal Kerja, YBM PLN UP3 Kotamobagu Berdayakan UMKM Lokal 5 Juni 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In