Manado, Barta1.com — Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOSP di Kota Manado ternyata rawan bermasalah. Ini karena ada mekanisme tertentu dalam aturan terkait yang diduga tidak digunakan pihak sekolah selaku pengelola dana penguatan pendidikan tersebut, sehingga bisa dicairkan bahkan digunakan.
Mekanisme dimaksud yaitu surat pertanggungjawaban (SPJ). Persoalan krusial itu mencuat dari pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Manado, Steven Tumiwa, M.Pd. Steven memastikan sejauh ini SPJ tidak menjadi dasar dalam mekanisme BOSP.
“BOSP tidak berdasarkan SPJ-nya itu, pencairannya berdasarkan data Dapodik dulu,” ujar dia pada media, Kamis 13 Maret 2025.
BOSP menurut dia langsung masuk ke rekening sekolah. Pencairannya terjadi dalam 2 tahap atau per semester di tahun berjalan. Tahap I pada Januari-Juni, dan tahap II di Juli-Desember. Setelah acuan di data Dapodik, selanjutnya untuk penggunaan anggaran patut mengacu pada rencana kegiatan dan anggaran sekolah atau RKAS.
Peran Dikbud Manado sendiri dalam mekanisme penggunaan BOSP di SD dan SMP se-Manado adalah menjalankan fungsi kontrol. Dalam hal ini, lanjut Steven, mereka memberikan rekomendasi penggunaan anggaran ke pihak sekolah.
“Kami awasi pemanfaatannya, di Juknis tidak menyarankan verifikasi, tapi untuk fungsi kontrol kami terapkan sistem rekomendasi, misalnya di Januari sekolah sudah tutup buku kita kasih rekomendasi dia berapa banyak yang bisa dia tarik di Februari sesuai RKAS,” jelas Steven didampingi Sekretaris Dinas, Triana Landria Almas, SSTP.
Lewat rekomendasi, Dikbud Manado ingin memastikan anggaran BOSP yang digunakan sesuai kebutuhan. Urgensinya agar dana tidak ditarik dalam jumlah besar, tetapi sesuai RKAS per bulan berjalan.
Menyangkut persoalan ini, peneliti JPKP Hendra Lumempouw meminta aparat penegak hukum (APH) wajib memeriksa mekanisme dan penggunaan BOSP di Kota Manado. Sebab lanjut dia dalam aturan, SPJ adalah salah satu norma yang dibutuhkan agar dana pendidikan itu bisa digunakan.
Menurut Hendra, ada 3 poin penting terkait SPJ dalam format realisasi pencairan dana BOSP berdasarkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, khususnya di bagian ketujuh Pasal 51.
“Pertama, kepala satuan pendidikan penerima Dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian,” kata Hendra.
Kedua, kata dia lagi, penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat pertama dilaksanakan paling lambat 31 Juli tahun anggaran berkenaan, untuk laporan realisasi penggunaan minimal 50 persen dari Dana. Seperti BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I.
Dan 31 Januari tahun anggaran berikutnya, untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP dalam satu tahun anggaran.
Lantas ketiga, laporan realisasi penggunaan dana tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat dua huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran tahap II.
“Apabila ada aturan yang tidak diikuti, seperti pembuatan SPJ sebagai dasar pencairan, artinya ada peluang penyelewengan BOSP dan ini patut menjadi perhatian aparat kepolisian atau kejaksaan,” cetus Hendra.
Apalagi belakangan JPKP menemukan adanya salah satu sekolah menengah pertama di Manado yang diduga tak membuat SPJ tetapi BOSP bisa dicairkan.
“Laporan penggunaan dana BOSP sekolah itu mencatat anggaran 1,4 miliar rupiah, tetapi hanya 200 juta rupiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Artinya sekitar 1,2 miliar tidak memiliki SPJ,” beber dia.
Sebagai warga yang peduli terhadap transparansi pengelolaan dana pendidikan, JPKP Sulawesi Utara akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.
“Artinya kita uji saja di hadapan hukum apakah mekanisme yang digunakan Dikbud Manado yang tidak linear dengan aturan kementerian ini bisa mengatasi dugaan penyelewengan BOSP atau justru memberi kelonggaran sehingga terjadi kebocoran anggaran pendidikan,” tegas Hendra. (*)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post