Manado, Barta1.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara terus mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Usai geledah dan sita berkas pekan lalu, para jaksa menemukan beberapa kejanggalan berimplikasi hukum yang terjadi di kampus kebanggaan warga Bumi Nyiur Melambai itu
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Hartono, mengungkap proses penggeledahan dan penyitaan berkas Jumat 14 Maret 2025 dilakukan jaksa di ruang Wakil Rektor IV, bagian keuangan dan administrasi serta LPPM atau Lemabag Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat.
“Dari dua tempat itu kita peroleh dokumen-dokumen yang berhubungan dengan persoalan yang sedang kita sidik saat ini, kemudian juga ada barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang diduga terjadi di lembaga tersebut,” jelas Hartono, Senin (17/03/2025).
Selanjutnya Hartono membeber, pokok perbuatan melawan hukum di Unsrat menyangkut dugaan penyalahgunaan penggunaan dana pembayaran kerjasama dengan pihak ketiga. Pihak dimaksud menurutnya bisa BUMN, BUMD maupun pemerintah daerah baik yang di Sulut maupun luar daerah.
“Dan ini sangat merugikan Unsrat sendiri, karena seperti sudah beredar adanya rekening liar,” tambah Hartono.
Lebih kauh dia membeber temuan lainnya terkait kesalahan prosedural dalam penelitian dan ini berpengaruh terhadap hasil dari penelitian itu bagi lembaga dan BUMN-BUMD yang meminta proses dimaksud di Unsrat.
“Sementara mereka kan pake peralatan Unsrat, pake ruangan Unsrat dan sebagainya,” kata Hartono.
“Siapa pun yang berkaitan dengan persoalan ini akan diundang untuk memberikan keterangan sebagai saksi, kami sudah masuk ke tahap penyidikan,” tambah dirinya
Kajati Sulut Andi Taufik memastikan prosedur hukum yang sementara didalami saat ini adalah meneliti keterlibatan para-pihak, terus mengais alat bukti dan meminta keterangan saksi. Sejauh ini sudah beberapa yang diperiksa sebagai saksi, termasuk dari perbankan dan rektorat.
“Setelah ada audit dari BPKP atau BPK, kejaksaan baru bisa tentukan siapa yang jadi calon tersangka,” tutur Andi. (*)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post