• #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News

Influencer Diminta Hati-hati Klaim “Approved” Produk Kecantikan

by Ady Putong
20 Januari 2025
in News
0
Ilustrasi produk kecantikan. (foto: pexels)

Ilustrasi produk kecantikan. (foto: pexels)

0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Barta1.com — Konten kosmetik yang sering diulas sejumlah influencer menuai keprihatinan. Ini menyusul peringatan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) agar influencer lebih berhati-hati menyatakan klaim terkait kosmetik aman.

Sejauh ini BPOM menemukan bahwa masih ada beberapa ulasan di media sosial yang dilakukan tidak komprehensif bahkan melanggar ketentuan. Semisal ulasan hasil uji mandiri para influencer terhadap produk kosmetik tertentu yang diduga mengandung bahan berbahaya maupun klaim berlebihan. Ulasan itu dinilai dapat memengaruhi preferensi masyarakat dalam memilih produk.

Padahal sesuai aturan, pernyataan yang bersumber dari hasil pengujian laboratorium bersifat rahasia, untuk pihak yang bertanggung jawab, dan tidak untuk dipublikasikan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pemilik izin edar, sebagai pihak yang bertanggung jawab, dapat melakukan pengujian terhadap produk yang dimilikinya di laboratorium yang terakreditasi. Namun, tindakan pengawasan hanya bisa dilakukan BPOM.

“Kewenangan untuk mengumumkan hasil pengawasan produk kosmetik hanya dimiliki oleh BPOM,” ucap Taruna Ikrar saat berdialog dengan puluhan konten kreator kosmetik beberapa waktu lalu, seperti dilansir Suara.com, mitra Barta1.com, baru-baru.

BPOM mengingatkan kepada para influencer yang kerap membuat konten dengan memviralkan hasil pengujian lab produk kosmetik, sebenarnya sudah melanggar aturan.

Hal itu disebutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pihak yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain dapat dikenakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Taruna juga menyinggung terkait influencer yang seringkali memberikan pernyataan “approved” terhadap produk yang diulasnya. Hal tersebut termasuk bentuk pelanggaran karena dapat membingungkan dan memengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.

“Hanya BPOM sebagai lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan, yang berhak menyatakan “approved” terhadap produk kosmetik,” tegas Taruna.

Dia menekankan bahwa perizinan dan pengawalan setelah kosmetik beredar termasuk dalam kewenangan BPOM

“Untuk itu, BPOM akan melakukan penertiban terhadap pihak yang menyatakan ”approved” produk kosmetik,” tegas Taruna.

Taruna mengajak para influencer kosmetik untuk lebih fokus dalam mengedukasi masyarakat dan menyingkirkan motif lain dari publikasi yang dilakukannya, seperti persaingan bisnis, mengejar popularitas, atau mengambil keuntungan.

Adanya motif lain tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran yang meresahkan masyarakat termasuk persaingan yang tidak sehat di antara pelaku usaha kosmetik dalam negeri. (**)

Editor:
Ady Putong

Barta1.Com
Tags: Badan Pengawas Obat dan MakananBPOM
ADVERTISEMENT
Ady Putong

Ady Putong

Jurnalis, editor. Redaktur Pelaksana di Barta1.com

Next Post
Ilustrasi voting. (foto: pexels)

Mengulik Imbas Media Sosial pada Politik dan Hasil Pemilu

Discussion about this post

Berita Terkini

  • OJK Sebut Pala Siau Sebagai Komoditas Ekspor Andalan Sulut 29 Juli 2026
  • Sinergi Pemkot Bitung dan Kemenkum Sulut, Berikan Penegasan Status Warga Keturunan Sangihe-Filipina 29 Juli 2026
  • Royke Roring Soroti SILPA Sulut, Tahlis Buka Faktanya 29 Juli 2026
  • Ngobrol Politik di DPRD Sulut, Wartawan Soroti Kinerja Komisi I Minim 29 Juli 2026
  • Rokok Ilegal Beredar Bebas di Talaud, Kerugian Negara Diperkirakan Capai Ratusan Juta Per Hari 29 Juli 2026

AmsiNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Edukasi
    • Barta Grafis
    • Prodcast
    • Mode
    • Traveling
    • Gastronomi
    • Tekno
    • Obyek
    • Iven
  • Daerah
    • Talaud
    • Sitaro
    • Sangihe
    • Kotamobagu
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In