Jakarta, Barta1.com – Pelakaanaan Orientasi bagi anggota DPRD Provinsi, termasuk Sulut digelar oleh Badan Pengembangan Sumber daya manusia (BPSDM) Kementrian dalam negeri, Rabu (2/10/2024), menuai repon.
Pasalnya, materi yang dipaparkan oleh pihak Kementrian dalam negeri terkait hak dan kewajiban anggota DPRD, menjadi persoalan yang hangat dibahas. Bahkan terpantau sejumlah pertanyaan kritis disampaikan, baik menyangkut hak Imunitas DPRD maupun juga hak keuangan, pakaian dinas hingga Atribut di sorot oleh Anggota DPRD Sulut, Amir Liputo.
“Di hari kedua kita mendapat materi tentang hak dan kewajiban anggota DPRD. Dalam materi itu salah satu bagaimana kita menjalankan fungsi fungsi dewan baik menyangkut pengawasan, kemudian budgeting dan pembentukan ranperda,” ungkap Amir.
Ia menambahkan, dalam melaksanakan tugas tersebut maka DPRD ditunjang dengan beberapa anggaran, salah satunya adalah pakaian dinas dan atribut.
Menariknya melalui kemendagri terungkap, jika atribut seperti pin adalah hak anggota Dewan. Hal itu bertolak dengan pihak sekretariat dewan, yang menilai itu hanyalah dipinjam pakai karena merupakan belanja modal.
“Kemarin saat kami pelantikan, teman teman sekwan mendapatkan petunjuk dari kemendagri katanya pin yang selama ini melekat sebagai atribut dewan itu tidak lagi menjadi milik atau hak anggota, tapi itu merupakan barang pinjam pakai. Hari ini karena kebetulan pematerinya dari kemendagri maka kami bertanya, penjelasan beliau bahwa di PP itu menjadi hak yang melekat pada pakaian dinas,” jelasnya.
Meski demikian, Liputo menilai apa yang dilakukan pihak sekretariat DPRD tidak keliru, karena itu didasarkan pada surat edaran bahwa belanja di atas 1 juta itu masuk belanja modal sehingga menjadi aset pemerintah yang harus dikembalikan.
“Selama ini terjai tumpang tindih aturan. Persoalan ini harus di clearkan atau dituntaskan oleh kemendagri sehingga tidak diimplemntasikan secara keliru yang kemudian hari berdampak hukum,” tuturnya.
Berkaitan dengan belanja modal, kata kader PKS itu, berarti harus dikembalikan. “Inilah salah satu contoh yang kami pertanyakan di Bimtek, berkaitan dengan tumpang tindihnya aturan”
“Kadang kadang teman-teman dari pusat membuat aturan, kemudian teman teman di bawah tinggal melaksanakan, namun saat pelakanaan bertentangan dengan aturan yang lain. Nah, yang saya khawatirkan di akhir masa jabatan ini menjadi masalah baru bagi anggota DPRD.” ucapnya.
Menurutnya, jika sudah ditandatangani di atas meterai bahwa itu harus siap dikembalikan, kemudian tidak dikembalikan itu akan kena delik hukum.
Meski demikian Amir menilai dalam penyajian materi sangat menarik untuk diikuti, di mana tugas pokok DPRD itu dijelaskan begitu teliti. Menjaga kedaulatan, menjaga persatuan, yang paling ujung bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Jadi kita tidak hanya berbicara hak keuangan, tapi bagaimana mampu mengiplimentaiskan tugas tugas dewan yang pada ujungnya adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misalnya tadi ditunjukan, berkaitan dengan APBD apa prioritasnya. Ternyata di sulut itu, baru dua tiga daerah yang tingkat kesehatan, tingkat pendapatan perkapita, tingkat pendidikannya yang sudah bagus,” pungkasnya. (*)
Peliput: Meikel Pontolonfdo
Discussion about this post