Manado, Barta1.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut melakukan tugasnya dengan teliti saat memeriksa dokumen pendaftaran pasangan peserta Pilkada. Dari 2 calon paslon yang mendaftar Rabu (28/08/2024), dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menjelaskan, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pertama yang diterima pada hari kedua pendaftaran adalah Yulius Selvanus-Dr Yohanis Victor Mailangkay SH, MH. Keduanya diusung 8 parpol; Gerindra, Nasdem, PSI, PKS PKB, Golkar, PAN, Perindo.
“Jumlah total suara sebanyak 723.574 atau 46,91 persen popular vote. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, kami berikan status kepada paslon tersebut lengkap dan memenuhi syarat,” cetus Kenly pada media, malam usai hari kedua tahap pendaftaran calon Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Sulut 2024, di halaman Kantor KPU Sulut.
Paslon kedua yang datang menyodorkan dokumen pendaftaran, lanjut Kenly, adalah dr Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajouw. Keduanya diusung 4 parpol, yaitu Partai Demokrat, PKN, Partai Buruh dan PBB.
“Jumlah dukungan suara sebanyak 182.492 atau 11,83 persen suara, kami sudah memberikan status pada pasangan tersebut setelah memeriksa dokumen dan kami nyatakan lengkap dan memenuhi syarat,” sebut dia.
Sehingga menurut dirinya, kedua paslon ini sudah diberikan pengantar untuk melakukan proses pemeriksaan kesehatan di RSUP Prof Kandou Malalayang.
Hingga hari kedua pendaftaran, KPU Sulut menerima laporan dari 15 kabupaten/kota paslon yang mendatangi KPU relatif minim. Namun hingga akan ditutup Kamis (29/08/2024) hari ini, KPU akan menunggu pendaftar hingga pukul 23.59 Wita dan menutup tahapan ini.
Komisioner KPU Salman Saelangi menjelaskan, syarat pencalonan pada berkas dari paslon adalah lengkap-memenuhi syarat atau lengkap dan benar. Selanjutnya, dokumen model B pencalonan harus juga diikutkan dengan B persetujuan parpol pengusung.
“Contoh tadi kalau ada 8 (partai pengusung) berarti B pencalonan harus ada 8 yang ditandatangani pengurus parpol tingkat provinsi maupun gabungan parpol, itu harus benar,” kata Salman.
Setelah paslon memasukan dokumen pendaftaran, KPU melanjutkan dengan proses verifikasi untuk mengecek kebenaran dokumen tersebut.
“Jika kemudian ada hal-hal yang perlu didalami karena mengalami keraguan, kami juga bisa melakukan klarifikasi dokumen,” lanjut dia.
Ketua Bawaslu Sulut Ardilles Mewoh mengaku telah memantau proses pendaftaran hari kedua. Dari penerimaan hingga verifikasi awal, Ardilles menyatakan belum menemukan pelanggaran administrasi terkait tata cara dan prosedur.
Bawaslu mengimbau hingga penutupan pendaftaran hari ini agar batas-batas aturan terus menjadi perhatian semua pihak.
“Pelibatan pihak yang tidak diperbolehkan, penggunaan fasilitas negara, pelibatan anak-anak dalam proses pendaftaran di KPU,” ujar dia. (*)
Editor:
Ady Putong


Discussion about this post