Manado, Barta1.com – Fenly Sigar, salah satu masyarakat Manado Utara yang menolak reklamasi memilih walk out (keluar) dari rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Provinsi Sulut bersama pihak pengembang PT MUP (Manado Utara Perkasa), dan masyarakat yang menolak reklamasi, Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Selasa (9/07/2024).
Keluarnya Fenly disebabkan pihak PT MUP tidak bisa menunjukkan dokumen amdal di depan pimpinan RDP, yakni James Tuuk, sesuai yang dimintakan oleh anggota DPRD Provinsi Sulut, Amir Liputo pada RDP sebelumnya.
“Dokumen amdal yang dimintakan oleh Amir Liputo pada RDP kemarin apakah sudah ada ?. Kita harus komitmen dengan apa yang dimintakan, jika tidak ada, kami bubar dari RDP ini,” tegas Fenly di depan James Tuuk dan pihak pengembang.
Lanjut Fenly, jangan bohong, di mana dokumen amdal, RTL (rencana tindak lanjut) dan RKL (rencana pengelolaan lingkungan), apakah pihak perusahaan sudah menunjukkan ke DPRD Sulut, jika bisa dilihat di meja pimpinan.
“Mengingat di dokumen amdal itu pasti ada bukti-bukti pelanggaran, jangan kita dibohongi, apalagi DPRD. Jika DPRD dibohongi, apalagi kita masyarakat,” ucapnya sambil berdiri dan menuju pintu keluar.
Menyambung apa yang ditanyakan oleh Fenly, James langsung menanyakan hal yang sama, berkaitan dengan dokumen amdal.
“Kenapa dokumen amdal tidak diberikan ke DPRD hingga saat ini,” tanya James kepada Direktur PT MUP, Martinus Salim.
Ketika dokumen ini datang, kata James, tidak akan sampai ke siapapun, kecuali konsumsi DPRD. ” Jika pihak penolak reklamasi meminta dokumen amdal ini, sekiranya mereka meminta kepada PT MUP, sebagai pemiliki dokumen,” terangnya.
Setelah mendengarkan pertanyaan James, Martinus menjawab berkaitan dengan amdal ini, ada baiknya DPRD meminta dokumen amdal ini kepada pemberi, sesuai dengan kewenangan DPRD mengawasi pemerintahan.
“Kemudian, kami sudah mendengar apa yang disampaikan oleh kelompok yang menolak reklamasi, yang barusan meninggalkan ruangan, tapi kami sudah mencatat masukan-masukan yang telah mereka sampaikan kepada anggota DPRD, kemungkinan ke depan ada penyesuaian desain dengan apa yang direncanakan sebelumnya,” jawab Martinus.
Ia menegaskan bahwa seluruh perizinan yang telah didapatkan oleh PT MUP ditempuh dengan cara yang sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Kemudian, James kembali menanggapi bahwa RDP pada hari, apapun hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan, di mana pihak yang menolak reklamasi telah meninggalkan ruangan rapat, sebelum PT MUP berpendapat dan lembaga ini berpendapat. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post