Manado,Barta1.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2019-2024 sebentar lagi akan berakhir. Di mana periode selanjutnya, ada wajah yang lama, kembali terpilih. Bahkan juga pendatang baru.
Selama 4 tahun mereka memilki tugas, yakni membentuk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Kemudian, membahas dan memberikan persetujuan
rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan belanja daerah yang diajukan kepala daerah.
Bukan itu saja, bahkan DPRD memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Dari kesemuanya itu ada banyak hal yang tidak diketahui oleh publik berkaitan dengan tugas dan fungsi DPRD, yang di dalamnya juga Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda. Apalagi berkaitan dengan susunan keanggotaannya.
Bapemperda DPRD memiliki tugas untuk menyusun peraturan daerah usulan kepala daerah maupun inisiatif dari DPRD itu sendiri.
Pada paripurna yang belum lama ini dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Sulut, susunan keanggotaan dari Bapemperda kembali dibacakan oleh ketuanya, Careig N Runtu.
“Sebelum membaca laporan dari Bapemperda, pertama-tama saya akan memperkenalkan susunan anggota Bapemperda, yang pertama Careig N Runtu, selaku ketua,” ungkap Careig.
Kemudian, ada Wakil Ketua Melky J. Pangemanan, anggota Agustien Kambey, Fabian Kaloh, Imelda Novita Rewah, Melisa Gerungan, Brayen Waworuntu, Herol Kaawoan, Cindy Wurangian, Yusra Alhabsyi dan Sekretaris DPRD Sulut, selaku sekretaris Bapemperda. (*)
Peliput: Meikel Pontolondo
Discussion about this post