• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Edukasi

Politik Hukum Belum Menjamin Hak Asasi Keragaman

by Meikel Eki Pontolondo
2 Januari 2024
in Edukasi
0
Direktur Lembaga Hukum Manado (LBH), Satriano Pangkey. (foto:istimewa)

Direktur Lembaga Hukum Manado (LBH), Satriano Pangkey. (foto:istimewa)

0
SHARES
344
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Manado,Barta1.com – Direktur Lembaga Hukum Manado (LBH), Satriano Pangkey, menyebut bahwa dirinya akan membahas 2 hal,  yakni berkaitan dengan politik hukum dan pengalaman  dalam melakukan advokasi.

Menurutnya, dalam rana politik hukum di tahun 2023 ini ada beberapa peraturan yang dibuat oleh rezim, yaitu Perpres  (Peraturan Presiden) keragaman dan sebagainya, ada pun agenda soal Perpres soal umat kepercayaan.

“Kami menilai selama  tidak ada harmonisasi produk peraturan perundang-undangan, maka beberapa aturan yang dibuat oleh rezim hari ini bagi kita hanya menjadi aturan di atas kertas. Itu yang menjadi catatan kami,” ungkap Satriano pada diskusi akhir tahun yang digelar oleh Gusdurian Manado dengan mengangkat tema keragaman : refleksi dan proyeksi, melalui zoom meeting, Minggu (31/12/2023).

Kemudian, yang kedua bisa menilai adanya regulasi yang dibuat hari ini, tapi itu tidak kemudian menghilangkan beberapa aturan yang memang sudah diketahui bersama sangat diskriminasi, namun masih ada undang-undang  1 PENPRES tahun 1965 tentang penodaan agama, dan masih ada  peraturan bersama 3 Menteri tentang pendirian rumah ibadah dan sebagainya.

“Politik hukum yang dibuat pada rezim tahun 2023 masih belum cukup, yang kemudian menjamin pemenuhan hak asasi keragaman di Indonesia, termasuk di Sulawesi Utara (Sulut),” singkatnya.

Berikutnya, rezim administrasi hukum kerap bias pada kepentingan teman-teman minoritas. Bisa dilihat bagaimana teman-teman Laroma (aliran kepercayaan dari suku Minahasa), jika di Sulut mengurus KTP (kartu tanda penduduk) masih bias, termasuk ketika berbicara akan melanggar hukum.

“Ketika berbicara soal produk aturan, ketika diterapkan, maka yang diposisi otoritas untuk menafsirkan sebuah teks undang-undang adalah aparat penegak hukum, nah,  itu yang sering kali bias, di mana aparat penegak hukum yang tidak punya prespektif  (sudut pandang) berkaitan dengan kelompok-kelompok minoritas, tapi dari beberapa pengalaman kami melakukan pendampingan terhadap isu-isu seperti itu, aparat kepolisian atau penegak hukum bias pada kepentingan-kepentingan mayoritas, atau kepentingan elit,” jelasnya.

Satriano menambahkan, pihaknya telah melakukan riset kecil-kecilan, dan dari riset yang ditulis dengan melihat keragaman di Sulut, di mana beberapa tahun belakangan ini ada ekstalasi (peningkatan) yang cukup memprihatinkan yang tidak lepas dari adanya elit-elit politik, yang mempengaruhi pimpinan-pimpinan keagamaan.

“Akibat dari itu,  berkaitan dengan keragaman dan lain sebagainya, tidak lagi menjadikan sebagai agenda umat atau jemaat dalam hal pelayanan. Di sisi lain, kami melihat pelebelan sebuah keragaman, melalui prosesnya yang sangat berdialektika. Ketika kita melihat soal keragaman berangkat dari bagaimana kemudian, teman-teman kelompok minoritas, kelompok rentan, dan kelompok termajinalkan  berjuang untuk mendapatkan pengakuan,” tuturnya.

Ketika melihat pelebelan keragaman, apakah kelompok rentan dan minoritas bisa eksis atau ternyata hanya sekedar pengakuan mereka saja, atau hanya eksistensi mereka di ruang publik. Berangkat dari framing itu, pihaknya melihat, bagaimana upaya atau agenda ke depan adalah terkait dengan mengakomodasi kepentingan-kepentingan kelompok minoritas dan rentan ini, agar  supaya bisa tersuarakan. Dan mendapatkan,  pengakuan  oleh negara dan penguasa dengan  betul-betul terakomodir, tapi LBH manado di tahun 2023 sedang berupaya melakukan advokasi kebijakan, walaupun tahapannya masih pada tahapan membuat petah kebijakan, agar supaya hadirnya peraturan daerah (Perda) kota ramah HAM (hak asasi manusia) di Sulut.

“Terkait dengan pelanggaran HAM bukan hanya berbicara soal pemerintah pusat, tapi juga  pemerintah daerah bagi kami sangat penting untuk bisa di advokasi. Itu yang saat ini sedang kami upayakan, mungkin diawal tahun 2024 kita akan membuat semacam FGD (focus group discussion) terkait proses kebijakan. Bagi kami  bagaimana kemudian harus ada pengakuan terhadap kaum minoritas, teman-teman kaum miskin kota. Apalagi  kerja-kerja yang kami lakukan dengan memberikan advokasi kepada masyarakat  Kalasey, semua warga atau subjek yang kami dampingi, semua berbicara agar mereka itu harus diakui,” ujarnya.

Berkaitan dengan tantangan-tantangan ke depannya di LBH Manado, bagaimana kemudian untuk bisa melakukan pendiskusian yang berkelanjutan, agar supaya ruang dialog kritis seperti ini bisa menjadi konsumsi di ruang publik, bukan hanya sebuah narasi  yang dikonsumsi khalayak tertentu saja, tapi juga bagaimana ini menjadi narasi yang bisa dikonsumsi secara bersama-sama.

“Di sisi lain yang harus kita pikirkan bersama bagaimana soal kelompok rentan dan termajinalkan bisa memobilisasi untuk melakukan gerakan bersama, yang sifatya untuk mendapat pengakuan dari gerakan yang sifatnya cenderung individual, cenderung ke kelompok-kelompok yang tidak terkonek dengan gerakan lain. Bagaimana kita bisa membangun sebuah konsilidasi yang kemudian bisa memperoleh gerakan yang sifatnya, lebih kolektif,” pungkasnya. (*)

Peliput: Meikel Pontolondo

Barta1.Com
Tags: Direktur Lembaga Hukum Manado (LBH)keragamanKota Ramah HammanadoSatriano PangkeySulut
ADVERTISEMENT
Meikel Eki Pontolondo

Meikel Eki Pontolondo

Jurnalis di Barta1.com

Next Post
Swara Parangpuang Sulut, Nurhasanah, saat menjadi narasumber. (foto: istimewa)

Kekerasan Perempuan Di Sulut Meningkat, Nurhasanah: Ada 301 Kasus

Discussion about this post

Berita Terkini

  • RDP DPRD Sulut: Pokir Lenyap, Bantuan Rumah Ibadah Tak Ada di Tomohon 29 April 2026
  • Polresta Manado Perang Lawan Bandar Narkoba: 141 Paket Sabu dan 5.264 Butir Obat Keras Gagal Beredar 29 April 2026
  • Paskah Nasional 2026 di Sigi, PLN Sukses Jaga Pasokan Listrik Tanpa Kedip 29 April 2026
  • Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Efisiensi Anggaran dan Disiplin Kinerja 2.500 PPPK Sulut 29 April 2026
  • Pengguna Mobil Listrik Gorontalo Makin Nyaman, PLN Aktifkan 4 SPKLU di Titik Strategis 29 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In