Talaud, Barta1.com – Kepala Desa (Kades) Bambung Timur didesak untuk segera merehabilitasi Perangkat Desa yang diberhentikan, Rabu (17/05/2023).
Kepala Desa Bambung Timur Onesmus Tawatuan, diminta untuk segera melaksanakan perintah eksekusi PTTUN Makassar. Hal ini diungkapkan oleh ketua LSM PKN Kabupaten Kepulauan Talaud, Ferry Tumbal.
“Pemberhentian Perangkat Desa Bambung Timur menyalahi aturan berdasarkan putusan sidang. Maka Perangkat Desa yang diberhentikan segera diaktifkan kembali,” ujar Tumbal.
Sebagai warga negara yang taat hukum, ungkap Tumbal, Kepala Desa Bambung Timur harus menjalankan perintah eksekusi PTTUN Makassar untuk merehabilitasi atau mengembalikan kembali perangkat desa yang diberhentikan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Bambung Timur No.03 Tahun 2022 tanggai 01 Januari 2022 tentang pemberhentian Perangkat Desa Bambung Timur.
Kata Tumbal, Kepala Desa harus memberikan teladan bagi masyarakat untuk patuh dan taat pada putusan hukum.
Ia menegaskan, jika hal ini tidak dihiraukan maka akan ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post