• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home Talaud

Kades Bambung Timur Didesak Segera Jalankan Putusan PTTUN Makassar dan Perintah Eksekusi

by Frets Evan
17 Mei 2023
in Talaud
0
Ferry Tumbal, Ketua LSM PKN Kabupaten Kepulauan Talaud.

Ferry Tumbal, Ketua LSM PKN Kabupaten Kepulauan Talaud.

0
SHARES
441
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Talaud, Barta1.com – Kepala Desa (Kades) Bambung Timur didesak untuk segera merehabilitasi Perangkat Desa yang diberhentikan, Rabu (17/05/2023).

Kepala Desa Bambung Timur Onesmus Tawatuan, diminta untuk  segera melaksanakan perintah eksekusi PTTUN Makassar. Hal ini diungkapkan oleh ketua LSM PKN Kabupaten Kepulauan Talaud, Ferry Tumbal.

“Pemberhentian Perangkat Desa Bambung Timur menyalahi aturan berdasarkan putusan sidang. Maka Perangkat Desa yang diberhentikan segera diaktifkan kembali,” ujar Tumbal.

Sebagai warga negara yang taat hukum, ungkap Tumbal, Kepala Desa Bambung Timur harus menjalankan perintah eksekusi PTTUN Makassar untuk merehabilitasi atau mengembalikan kembali perangkat desa yang diberhentikan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Bambung Timur No.03 Tahun 2022 tanggai 01 Januari 2022 tentang pemberhentian Perangkat Desa Bambung Timur.

Kata Tumbal, Kepala Desa harus memberikan teladan bagi masyarakat untuk patuh dan taat pada putusan hukum.

Ia menegaskan, jika hal ini tidak dihiraukan maka akan ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi.

Peliput : Evan Taarae

Barta1.Com
Tags: Ferry TumbalKades Bambung TimurLSM PKN TalaudPerangkat Desa Bambung TimurPutusan PTTUN MakassarPutusan PTUN Manado
ADVERTISEMENT
Frets Evan

Frets Evan

Next Post
Potret gedung Kampus STIK Rajawali dan Mahasiswa saat menggelar aksi terkait dualisme kepemimpinan.

Kisruh Dualisme Kepemimpinan Tak Kunjung Selesai, Kampus STIK Rajawali Terancam Ditutup

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Prodi Teknik Informatika Elektro Polimdo Raih Akreditasi Unggul, Marson: Mencerminkan Kualitas 21 April 2026
  • RELIGIUSITAS KRISTIANI DALAM PUISI “IJINKAN AKU MERINDUKAN-MU”, KARYA DONALD TOLOH 21 April 2026
  • Polisi Tangani Kasus Dugaan Pemalakan dan Penganiayaan terhadap Pelajar di Bitung 20 April 2026
  • Hengky Honandar : Manajemen ASN Fondasi Utama dalam Mewujudkan Birokrasi yang Profesional 20 April 2026
  • Wabup Sangihe Buka TKA SD 2026, Tekankan Kejujuran dan Kesiapan Infrastruktur 20 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In