Talaud, Barta1.com – LSM Komunitas Independen Bersama Azaz Rakyat (Kibar) Gerakan Indonesia Bersih mempertanyakan pengerjaan galian tanah untuk preservasi jalan Essang – Rainis oleh PT. Marga Dwitaguna.
Penggunaan anggaran galian tanah yang fantastis ini diduga terjadinya pelanggaran apabilah dibandingkan dengan volume pekerjaan yang ada. Hal ini diungkapkan oleh ketua LSM Kibar Kabupaten Kepulauan Talaud, Lemos W Larumpaa.
“Dengan besaran anggaran galian tanah 45 Miliar, seharusnya dapat dapat merealisasikan item pekerjaan lain, jika dilihat dari volume pekerjaan yang ada,” ungkapnya.
Terkait persoalan ini, ia mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengambil langkah untuk menangani dugaan pelanggaran ini.
Tak hanya itu, Larumpaa juga meminta agar Komisi V DPR-RI memanggil pihak Kementerian PUPR untuk rapat dengar pendapat terkait persoalan ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PPK BPJN saat dikonfirmasi melalui nomor hand phone 08129093XXXX tidak memberikan jawaban.
Diketahui, anggaran 45 Miliar tersebut merupakan bagian dari total anggaran 214 Miliar untuk proyek preservasi jalan Essang – Rainis yang bersumber dari APBN.
Peliput : Evan Taarae
Discussion about this post