Manado, Barta1.com – Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen, resmi melantik Tonao Petrus Jangkobus sebagai anggota DPRD Provinsi Sulut, Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Kamis (14/03/2024).
Tonao Petrus Jangkobus diketahui menggantikan Sherly Tjanggulug, sebagai anggota DPRD Provinsi Sulut dari partai Nasdem daerah pemilihan (Dapil) Nusa Utara.
“Jabatan yang akan dipegang ini adalah pemberian Tuhan sebagai perwujudan iman kita. Dalam Kolose 3 : 23 – 24 apapun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia, karena engkau tau dari Tuhan-lah kamu menerima bagian yang ditentukan bagimu sebagai upah,” ungkap Andi setelah melantik Tonao.
Di tempat yang sama, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, yang diwakili oleh sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Sulut, Steve Hartke Andries Kepel mengucapkan selamat kepada penganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Sulut, yang hari ini diucapkan sumpah/janjinya. ”Saya kira semua akan terus memacu dan memotivasi diri, dan ke depan dapat melaksanakan tugas secara baik serta mampu menjawab amanah rakyat dengan kinerja yang optimal.”
“Dipahami bersama secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, di mana memiliki tanggung jawab yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini secara nyata dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Lanjut Steve, DPRD diletakan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Di mana fungsi pengawasan memiliki fungsi kausalitas yang erat dengan penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang kesemuannya itu menuntut totalitas pengabdian serta disiplin etika dan moral anggota DPRD, serta dapat melaksanakannya secara paripurna dalam kerangka representasi rakyat.
“Sebagai unsur penyelenggara daerah, senantiasa diharapkan PAW DPRD Provinsi Sulut hari ini mengucapkan sumpah/janji tersebut, senantiasa memahi fungsi, hak, dan kewajibannya untuk senantiasa mampu menempatkan kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan partai politik, pribadi maupun golongan,” tambahnya.
Lebih dari pada itu, tambah Steve, diharapkan dapat menjalin sinergitas positif dengan Pemerintah Sulut dalam pelaksanaan program berupa pembangunan dan kemasyarakatan di daerah. Harmonisasi DPRD dan Pemerintah Daerah terus terjaga untuk dapat mewujudkan Sulut yang semakin maju dan sejahtera.
Di sisa waktu 6 bulan, Tonao ketika diwawancarai Barta1.com mengatakan siap menjalankan kerja-kerja dan tugas sebagai anggota DPRD Provinsi Sulut. “Seperti apa yang dikatakan oleh Sekda tadi bahwa funsi DPRD kan ada 3 yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan, jadi saya tidak akan keluar dari 3 fungsi ini.”
“Di sisa masa jabatan ini akan berusaha secara maksimal dan akan memenuhi tanggung jawab sebagai anggota DPRD Provinsi Sulut. Saya akan turun ke dapil untuk manampung aspirasi masyarakat. Tugas saya di sini hanya 6 bulan, jadi tidak mau muluk-muluk. Jika pun saya 5 tahun pastinya paripuna,” terangnya.
Untuk saat ini, kata Tonao, dirinya akan mengikuti irama dari apa yang diprogramkan oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, namun tidak keluar dari 3 fungsi yang sudah disebutkan tadi.
Wakil ketua DPRD Provinsi Sulut, Johanis Victor Mailangkay, yang juga ketua DPW Nasdem Sulut ketika diwawancarai berharap Tonao bisa bertugas dengan baik sekalipun tinggal 6 bulan.
“Untuk kakak Tonao Petrus Jangkobus ditugaskan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di komisi III,” pungkasnya.
Diketahui, Tonao Petrus Jangkobus dilantik langsung oleh ketua DPRD Provinsi Sulut (*)
Advetorial
Discussion about this post