Sangihe, Barta1.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe periode 2017-2022, Jabes Ezar Gaghana menyebutkan bahwa Kabupaten Kepulauan Sangihe mendapatkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena penilaian pemerintah pusat. Hal demikian ditentukan oleh dua kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).
Penilaian itu pun didasari dengan kekuatan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe di waktu itu dinilai baik, serta mampu memertahankan pengelolaan keuangan baik atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 5 kali berturut-turut.
Meski begitu adanya pandemi Covid-19 memukul segala sektor pendapatan masyarakat. Anggaran pendapatan belanja daerah pun tidak diperkenankan untuk pembangunan infrastruktur kecuali digunakan untuk pendanaan masalah Kesehatan dan Pendidikan.
“Karena tidak ada infrastruktur akan berdampak pada lapangan pekerjaan kepada masyarakat karena tidak ada pembangunan infrastruktur, sehingga keluarlah kebijakan pemerintah pusat bahwa PEN itu adalah salah satu solusi untuk menggerakan ekonomi masyarakat,” kata dia.
Walaupun demikian kata Gaghana, dana PEN tidak diberikan begitu saja oleh pemerintah, melainkan hanya diberikan kepada daerah-daerah yang punya kapasitas Anggaran Pendapatan Belanja Daerahnya (APBD) memenuhi syarakat, punya kinerja yang dinilai baik oleh pemerintah pusat.
“Yang lebih prinsip lagi adalah pemeriksaan BPK 5 tahun berturut turut WTP. Sehingga daerah kalau tidak 5 tahun berturut, turut WTP, dia tidak akan mendapatkan,” Jelasnya.
Gaghana kemudian menyayangkan soal pernyataan Penjabat Bupati Sangihe, dr. Rinny Tamuntuan yang didengarnya mengatakan bahwa sebenarnya Kabupaten Kepulauan Sangihe belum layak menerima dana PEN. Menanggapi hal itu dia mengatakan catatan pertama layak dan tidak layak sebuah daerah menerima dana PEN adalah penilaian pemerintah pusat, Kemendagri dan Kemenkeu.
“Karena pernyataan ibu Penjabat bahwa daerah Sangihe belum layak menerima dana PEN, apa kapasitasnya mengatakan Sangihe belum layak, karena dia tidak tahu. Dia harusnya bicara sama Kemendagri dan Kemenkeu karena mereka yang setujui,” kata Gaghana.
Dia menekankan pelaksanaan mendasar pengelolaan dana PEN ialah kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti tenaga-tenaga kerja lokal yang mempunyai dampak ekonomi dan pembangunan sarana kesehatan.
“Sehingga usulan kita waktu itu yang tidak disetujui adalah kegiatan pengadaan, yang disetujui adalah kegiatan infrastruktur, seperti jalan, jalan hotmiks, jalan pertanian karena punya dampak ekonomi, kemudian rumah sakit yang punya dampak pada pengembangan kesehatan, dan kemudian pasar punya dampak ekonomi,” jelasnya.
Sementara itu terkait dengan pembayaran hutang dana PEN menurutnya grace periodnya 2 tahun. “Tahun 2022 dan 2023 tidak bayar, kecuali bayar bunga cuma kurang lebih 12 miliar. Apa menggangu APBD?” ungkapnya.
Sebelumnya pada 4 Januari 2022 pada apel perdana Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan menyampaikan persoalan masalah menurunnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di masa kepemimpinannya. Menurutnya itu terjadi karena kebijakan pemerintah pusat dan terjadi secara nasional.
Selain itu kata Tamuntuan di tengah menurunnya APBD tersebut Kabupaten Kepulauan Sangihe diperhadapkan dengan pembayaran hutang sebanyak 199 miliar dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Namanya hutang itu kita harus wajib untuk membayar dan ini memang anggarannya sudah dipotong dari pemerintah pusat. Jadi tidak lagi kita menyetor dan bunga yang harus kita bayar pertahun adalah 12,5 miliar dan tahun depan sudah dengan pokok hutang jadi 33 miliar jadi total jumlahnya 45,5 miliar,” ungkapnya sambill mengajak para ASN, dan THL bergotong-royong dalam melakukan pekerjaan.
Peliput : Rendy Saselah


Discussion about this post