• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Barta1.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Talaud
    • Kotamobagu
    • Edukasi
    • Nasional
    • Barta Grafis
    • Prodcast
  • Politik
  • Kultur
    • Budaya
    • Sejarah
    • Seni
    • Sastra
    • Biografi
  • Fokus
    • Lipsus
    • Opini
    • Tajuk
  • Olahraga
  • Mereka Menulis
    • Esoterisisme
    • SWRF
  • Video
  • Webtorial
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Barta1.com
No Result
View All Result
Home News Nasional

Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Keluarga Brigadir J Minta Jokowi Pulihkan Nama Baik

by Redaksi Barta1
10 Agustus 2022
in Nasional
0
Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Keluarga Brigadir J Minta Jokowi Pulihkan Nama Baik

Keluarga minta Presiden Jokowi pulihkan nama baik dan beri gelar Brigadir J pahlawan yang rela berkorban demi ungkap kebobrokan polri. (foto: istimewa)

0
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Manado, Barta1.com – Pihak keluarga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memulihkan nama baik Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat peringatan HUT RI ke-77 pada 17 Agustus 2022 mendatang.

 

Permintan pemulihan nama baik itu setelah terungkap jika Brigadir J ternyata dibunuh oleh atasannya, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun telah berstatus tersangka karena dianggap menjadi dalang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

 

Terungkapnya misteri kematian itu. Peristiwa penembakan itu ternyata hanya rekayasa berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Presiden RI, perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, media jaringan Barta1.com, Rabu (10/8/2022).

 

Kamaruddin juga berharap bahwa Presiden Jokowi juga dapat mengangkat Brigadir J sebagai pahlawan kepolisian RI yang telah gugur dalam tugas. “Rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan Polri,” ucap Kamaruddin.

 

Terungkapnya kasus ini, Kamaruddin menganggap perlu adanya revolusi secara besar-besaran di tubuh Polri agar menjadi penegak hukum yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya. “Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat indonesia dengan tulus dan ikhlas,” kata dia.

 

Selain itu, Kamaruddin juga berharap pemerintah dapat memberikan bantuan kepada orang tua Brigadir J. “Memberi konpensasi materil dan immateril kepada orang tua dari Alm Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat,” imbuhnya.

 

Irjen Ferdy Sambo Tersangka

 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan status tersebut dilakukan setelah Ferdy Sambo menjalani beberapa kali pemeriksaan di Mako Brimob.

 

“Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (9/8/2022) malam.

 

Listyo mengungkapkan bahwa timsus telah menemukan sejumlah bukti adanya dugaan tindakan penghalangan proses penyidikan terhadap kasus Brigadir J. Selain itu, Timsus juga menemukan fakta bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan pada awal kasus ini diumumkan.

 

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia oleh saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang,” ungkap Listyo.

 

Selain Ferdy Sambo, terdapat tiga tersangka lain yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

RR, Ferdy Sambo, dan KM mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Adapun, peran Ferdy Sambo dalam kasus ini adalah memerintahkan Bharada E menembak mati Brigadir J.

 

Selain itu, Ferdy Sambo juga berupaya merekayasa kasus dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding-dinding sekitar lokasi agar terkesan terjadi tembak menembak. “Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” ujar Listyo.

 

Penulis : Agustinus Hari

Barta1.Com
Tags: Irjen Ferdy SamboJokowi
ADVERTISEMENT
Redaksi Barta1

Redaksi Barta1

Next Post
Kisah Soekarno, Sang Proklamator dan Presiden Pertama Indonesia

Kisah Soekarno, Sang Proklamator dan Presiden Pertama Indonesia

Discussion about this post

Berita Terkini

  • Usai Turnamen Catur Daerah, Kepala BNNP Sulut Tatap Event Nasional 18 April 2026
  • Halal Bihalal Jurusan AB Polimdo: Merajut Kebersamaan dalam Keberagaman 18 April 2026
  • WALHI Sulut Perkuat Gerakan Lingkungan, 18 Peserta Ikuti Pelatihan Community Organizer 2026 17 April 2026
  • Pegadaian Gelar “Mengetuk Pintu Langit”, Wujud Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan 17 April 2026
  • Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal, Polisi Tindak Cepat Amankan Pelaku 17 April 2026

AmsiNews

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

No Result
View All Result
  • #12328 (tanpa judul)
    • Indeks Berita
  • Contact
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kebijakan Privasi
  • Laman Contoh
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Talaud
  • Webtorial

© 2018-2020 Barta1.com - Hosting by ManadoWebHosting.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In