Manado, Barta1.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Surati Gubernur Sulut terkait penanganan kasus kekerasan terhadap kelompok penghayat LAROMA di Desa Tondei Dua, Kabupaten Minahasa Selatan, Jakarta (11/07/2022).
Surat bernomor 586/K-PM/VII/2022, guna menindaklanjuti laporan LAROMA terkait kekerasan berbasis agama berupa ujaran kebencian, intimidasi terhadap kelompok penghayat LAROMA, dan tindakan perusakan Wale Paliusan di Desa Tondei Dua, Selasa-Rabu (21-22/06/2022).
Bukan itu saja, pihak pengadu juga melaporkan adanya upaya penolakan terkait aktivitas dan keberadaan kelompok penghayat LAROMA di Desa Tondei Dua dengan cara mengumpulkan tanda tangan surat keberatan dari masyarakat.
Sehubungan dengan hal itu, tanggungjawab, kewenangan dan pemantauan Komnas HAM RI dalam pasal 89 ayat 3 undang-undang no.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Meminta, Gubernur Sulut untuk menindaklanjuti 4 poin yang dimintakan Komnas HAM RI.
Empat poin yang dilayangkan Komnas HAM RI kepada Gubernur Sulut, yakni menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulut terkait upaya penanganan permasalahan penolakan terhadap kelompok Penghayat LAROMA di Desa Tondei Dua.
Kemudian, menelusuri dugaan keterlibatan perangkat desa dalam tindakan diskriminasi terhadap kelompok Penghayat LAROMA di Desa Tondei Dua, dan memastikan perangkat pemerintah daerah menjalankan tata kelola pemerintahan yang inklusif dan toleran.
Berikutnya, pemulihan kondisi trauma pada korban terutama perempuan dan anak, serta memfasilitasi pemulihan pembangunan Wale Paliusan. Sarana-prasarana dan harta benda lainnya yang mengalami kerusakan agar segera dapat dimanfaatkan kembali.
Keempat, mengambil langkah-langkah efektif guna membangun kerukunan antar umat beragama, serta mencegah berkembangnya kekerasan dan syiar kebencian berbasis agama dengan tetap memperhatikan aspek kebebasan beragama dan berkeyakinan. Surat tersebut bertandatangan Komnas HAM RI, M. Choirul Anam selaku komisi pemantauan dan penyelidikan.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Flora Krisen saat dihubungi Barta1.com, Rabu (20/07)2022) mengatakan, dirinya hingga saat ini belum mendapatkan surat tersebut. “Saya akan coba pelajari dahulu, karena suratnya belum masuk di Biro Hukum,” jelasnya.
“Jika suratnya sudah ada, Kita harus turun lokasi guna melihat kronologisnya bagaimana, kasus posisinya bagaimana. Nanti, suratnya akan saya cek lagi,” pungkasnya.
Peliput : Meikel Pontolondo


Discussion about this post