Sangihe, Barta1.com – Tokoh Masyarakat sekaligus Politisi Senior asal Nusa Utara, Max Siso meminta aparat Kepolisian memasang Police Line di lokasi PT. TMS yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Hal ini mengacu dari hasil sidang PTUN Manado dimana memerintahkan Tergugat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Pemprov Sulut batal.
Keputusan tersebut merupakan Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT Tambang Mas Sangihe di Kabupaten Kepulauan Sangihe bernomor Nomor: 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020 tanggal 25 September 2020.
Tak hanya itu keputusan tersebut juga memerintahkan menunda pelaksanaan izin lingkungan sampai dengan perkara tersebut memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Maka dengan demikian menurutnya aparat kepolisian sebetulnya tanggap dan harus memberikan Police Line di tempat perusahaan mau beroperasi, karena sekarang ini fakta hukumnya ada yang gugur.
“Untuk perusahaan tersebut kita minta Polisi melakukan Police Line, karena jelas dengan adanya satu aturan hukum gugur, maka itu pertanda ada masalah. Jadi Polisi semestinya memagari lokasi itu dengan Police Line,” tegas Max Siso yang saat ini mejabat Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara.
Meski diinformasikan sudah tak mengajukan banding, Siso menyayangkan langkah pemerintah Sulawesi Utara yang sebelumnya direncanakan akan naik banding dalam perkara tersebut.
“Naik banding itu hak, tetapi premnya kan kalau baca dipernyataannya Sekprov karena IUP belum dicabut. Loh IUP itu kan dasarnyakan rekomendasi, kecuali rekomendasi dasarnya adalah IUP keliru dong. Keliru torang kalau menggugat rekomendasi yang merupakan turunan dari IUP, saya curiga langkah banding ini keluar tidak diketahui Gubernur,” kata Siso.
Max Siso menekankan bawa logika hukum yang harus dipahami adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) keluar dari Pemerintah Pusat, berdasar dari Rekomendasi atau izin lingkungan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Utara.
“Sehingga sebetulnya yang kita butuh ialah kearifan Provinsi untuk memediasi ini dengan rakyatnya. Masa boleh “berperang” dengan rakyat ditonton dengan mata telanjang begini. Yang menjadi kebingungan kita, kenapa bisa alasan Sekprov karena IUP masih ada, ingat rekomendasi bukan turunan daripada IUP tetapi rekomendasi adalah dasar diterbitkannya IUP,” kata Siso, ketika diwawancarai, Selasa (21/6/2022) kemarin.
Meski Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak jadi mengajukan Banding, namun Banding telah diajukan oleh tergugat intervensi yaitu pihak PT. TMS. Mengutip Liputan15, Rabu (22/6/2022) Rico Pandeirot, Legal PT TMS mengungkapkan, pengajuan banding sudah dilakukan pekan lalu. “Sebagai tergugat intervensi PT TMS sudah mengajukan banding ke PTTUN Makassar pekan lalu,” katanya.
Peliput : Rendy Saselah
Discussion about this post