Manado, Barta1.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Irigasi kembali dibahas di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (22/6/2021). Pembahasan kali ini terkait penyempurnaan draf ranperda yang telah disusun oleh pihak eksekutif. Disaat membahas draf, Anggota Pansus Irigasi, James Tuuk sebut Undang-Undang (UU) 17 tahun 2019 antara ada dan tiada.
“UU 17 tahun 2019 setahu saya, dengan adanya UU Omnibus Law dan ditambah dengan tanggapan tim ahli DPRD. UU ini dapat dibilang antara ada dan tiada, kenapa? Pasal 12 hingga 20, itu diatur tentang kewenangan dari Gubernur dan Bupati itu disambut dalam peraturan sumber daya air. Kemudian UU ini turunannya ke pemerintah daerah tidak ada, dan sudah 2 tahun,” ujar wakil rakyat Dapil Bolaang Mongondow Raya (BMR) ini.
Ia menyebutkan, jangan sampai membuat perda dengan mencantumkan UU 17 tahun 2019, ternyata UU ini masih dibahas di Mahkamah Konstitusi, karena UU ini sudah terbit selama 2 tahun tetapi turunannya sampai saat ini tidak ada. “Untuk itu, saya mau bertanya kepada pihak Karo Hukum Sulut, Flora Krisen. Kenapa Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2016 tentang irigasi itu tidak dimasukan dalam draf ini? Padahal jika kita baca poin 6 tentang irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan air dan seterusnya. Definisi ini sangat persis dengan UU Nomor 20 tahun 2006 tentang irigasi, definisi ini diambil copi paste, tetapi dasar pengambilannya tidak dicantumkan,” ujarnya.
Karo Hukum Pemprov Sulut, Flora Krisen mengatakan dipertemuan kedua telah menjelaskan tentang dicabutnya UU 17 tahun 2019. “Itu memang, pada waktu yang lalu dilakukan judicial review di MK terkait UU 17 tahun 2019. Dan hasilnya diputuskan bahwa dikembalikan pada posisi semula, dan itu sudah saya perlihatkan hasilnya pada pertemuan kedua kemarin, dan mungkin catatannya ada pada ketua pansus,” jelas Flora.
Kemudian, berkaitan dengan dasar hukum yang tidak dimasukan. Nah, kami sudah memasukan dengan adanya aturan yang dikembalikan. “Kami mencantumkan definisi-definisi dengan aturan yang ada,” tutupnya.
Diketahui, pembahasan ranperda irigasi dibuka langsung oleh ketua Pansus Irigasi, Amir Liputo dan dihadiri anggota pansus lainnya, Ayub Ali, Cindy Wurangian, Amir Liputo, Ronal Sampel, Jemes Tuuk, Melky J Pangemanan, Toni Supit dan Yongkie Limen secara fisik. Sedangkan virtual ada Jhon Panambunan. Untuk pihak eksekutif diwakili Karo Hukum Pemprov Sulut, Dinas PU Sulut dan Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut.
Peliput : Meikel Pontolondo
Discussion about this post