Mitra, Barta1.com — Janji Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) untuk tak menoleransi kehadiran Indomaret, Alfamart termasuk Alfamidi pada 2016 silam, akhirnya gugur. Saat ini pemerintah daerah setempat menyebut telah menerima kehadiran usaha ritel tersebut dikembangkan di Mitra.
“Indomaret, Alafamart dan Alfamidi kapan saja bisa (masuk), asal sudah mengajukan permohonan kami berikan izin,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Koperasi, UKM dan Pasar Gotlieb Mamahit baru-baru.
Kehadiran ketiga usaha berkonsep minimarket ini terjadi pada periode kedua pemerintahan James sebagai bupati terpilih. Hanya saja, sikap yang diambil Pemkab Mitra ini bukannya tanpa pijakan. Menurut Mamahit, dibukanya izin usaha ritel selain untuk menggerakan perekonomian daerah, diharapkan dapat merangsang pedagang lokal atau UKM untuk bersaing sehat, termasuk membenahi manajemen usahanya.
“Tentunya ada syarat-syarat yang wajib dipatuhi. Diantaranya, beroperasi (buka) 1×24 jam, menjual produk lokal, dan yang terpenting menyerap tenaga kerja lokal,” kata Rolly sapaan akrabnya.
Untuk tahap awal lanjut Mamahit, Pemkab akan memberikan izin bagi usaha-usaha ritel membuka cabangnya masing-masing 1 unit di setiap kecamatan.
“Tahun ini kalo sudah bermohon kami izinkan masuk,” tukasnya.
Yang pasti alasan itu sedikitnya bertolak belakang dengan apa yang ditegaskan James Sumendap 2016 lalu. Dia menyatakan selama dirinya menjabat Bupati Kabupaten Mitra, jangan harap usaha ritel itu bisa hadir di daerahnya.
James menilai kedua usaha justru akan mengancam perekonomian Mitra, khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Kalau bisnis kartel ini masuk dampak terbesarnya akan mengancam ekonomi rakyat,” tukasnya.
Pada masa itu, James adalah kepala daerah di Sulut yang menentang kehadiran Indomaret dan Alfamart. Dia mengajak pedagang dan pelaku UMKM untuk melawan bisnis kartel dengan inovasi dan kreasi demi menarik konsumen. (*)
Peliput: Chinry Assa
Discussion about this post