Manado, Barta1.com — Belakangan Bir Valentine sudah tak nampak lagi di pasaran Kota Manado dan sekitarnya. Sejak 27 September 2019, produsen minuman keras (miras) golongan A itu berhenti operasi akibat sanksi Bea dan Cukai Manado.
“Kami masih menyelidiki dugaan pelanggaran UU Cukai dari produsen Bir Valentine,” ujat Ari Sugiarto selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Manado, Kamis (17/10/19) pada Barta1.
Pabrik Valentine yang dibawahi PD Champion sendiri terpantau sunyi. Beberapa kertas segelan terpasangan pada pintu pabrik di seputaran jalan layang Kairagi ini. Segelan juga nampak melekat pada beberapa unit mobil milik perusahaan. Menurut Ari, tahapan penyelidikan ini nantinya bisa menungkap apa saja pelanggaran yang dilakukan produsen. Dia mengatakan dugaan pelanggaran itu bisa pada administrasi hingga pidana.
“Kami belum melakukan penyitaan barang, hanya penyegelan, karena ini masih dalam tahap penelitian atau masih pendalaman,” ujar dia
Sambil menghimbau agar pekerja dan pemilik usaha tidak merusak segel yang terpasang di pintu pabrik, Ari juga meminta manajemen perusahaan untuk bertindak kooperatif dengan penyelidikan agar masalah ini bisa segera dituntaskan.
Bir Valentine sendiri adalah minuman beralkohol yang naik daun beberapa tahun terakhir. Berdasarkan telusur Barta1 di lapangan, Valentine memiliki pasaran yang luas dari Manado ke kota-kota lainnya di Sulawesi Utara. Harga minuman ini yang relatif lebih murah dibanding minuman beralkohol sejenis membuatnya cepat mendapat tempat di leher konsumen.
Kasus peradaran miras ilegal belakangan semakin marak ditangani Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulut, terutama di Manado. Pada September 2019 juga lembaga ini menyematkan status tersangka pada AL dan MD, para pengelola Altitude The Club, salah satu diskotek terkenal di kawasan Mega Mas. Keduanya tersandung kepemilikan miras impor ilegal.
Menurut Kabid Fasilitas dan Humas DJBC, Imam Sarjoni, penyelidikan terhadap AL sudah terjadi sejak tahun lalu. Namun penetapan menjadi tersangka baru dilakukan 2019 ini karena penyidik Bea Cukai terus melakukan pengembangan seperti penambahan barang bukti serta jejaring bisnis dia.
“Ketika mengetahui usaha AL yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum, gerak-gerik AL sudah dipantau penyidik sejak keberadaan di Manado, Jakarta, Papua maupun dia pergi ke Australia,” jelas Imam.
Penangkapan dilakukan dikarenakan beberapa bahan bukti sudah lengkap. Diketahui 1.943 botol MMEA golongan B dan C, di antaranya 1.639 lebel cukai palsu, 302 berlebel bea cukai asli dan 2 tidak ada pita. Akibat kasus tersebut, AL selaku pemilik Altitude The Club dan MD, manajernya, masih ditahan di Rutan Manado hingga kini. (*)
Peliput: Albert P Nalang, Meikel Pontolondo
Discussion about this post